JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal, terus meningkat selama 2023.
Hingga 18 November 2023, angka kematian PMI sudah mencapai 135 orang.
Realita tersebut mendapt tanggapan dari Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, yang mengaku prihatin sehingga wajib menjadi atensi dan aksi serius pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.
Hasil investigasi PADMA Indonesia di NTT, menunjukkan bahwa setiap calon pekerja migran yang berangkat ke luar NTT untuk mencari sesuap nasi, tidak dibekali ketrampilan bersertifikat di Balai Latihan Kerja (BLK).
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan demikian halnya dengan semua persyaratan, tidak diproses melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
“Parahnya lagi, hanya ada dua BLK PMI di NTT yang memenuhi persyaratan, di mana satunya berada di Kupang dan satu lagi di Sumba, sementara di Flores belum ada,” sebut Gabriel dalam keterangan resmi, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Gabriel menerangkan, hanya dua BLK swasta yang memenuhi standar 3D (Dilatih, Disertifikasi , dan Ditempatkan) yakni milik Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kupang dan milik Tarekat Don Bosco di Tambolaka, Sumba Barat Daya.
Menurut Gabriel, bukan waktunya lagi untuk saling menyalahkan tetapi bagaimana upaya konkrit menyelamatkan anak-anak NTT dengan kolaborasi pentahelix agar tidak ada lagi yang mati sia-sia.
PADMA Indonesia, kata Gabriel, merekomendasikan beberapa hal penting sesuai hasil investigasi, yakni;
Pertama, melakukan sosialisasi pencegahan human trafficking melalui Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA); dimulai dari desa melalui kebijakan Peraturan Desa Migrasi Aman.
Kedua, mendesak Penjabat Gubernur NTT bersama semua pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT untuk melakukan gerakan re-branding pekerja migran Indonesia asal NTT.
“Caranya, dengan menyiapkan SDM handal melalui BLK dan pendidikan vokasi standar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dikatakan Gabriel, untuk mengurus semua persyaratan formil mulai dari KTP, paspor, perjanjian kerja, visa kerja, check up kesehatan, asuransi jaminan sosial dan bank atau Pos Giro penerima remitensi, pekerja migran wajib dilayani melalui Layanan Terpadu Satu Atap.
Ketiga, melakukan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia asal NTT, baik melalui skema Mandiri dan P3MI yang terdaftar resmi di Kemnaker dan BP2MI, serta melaporkan ke perwakilan RI di luar negeri.
Keempat, menyiapkan calon pekerja migran Indonesia asal NTT yang handal sekaligus menjadi duta pariwisata dan misionaris awam bekerja sama dengan para misionaris asal NTT yang tersebar di seluruh dunia.
Gabriel mengaku, pihaknya siap membantu penjabat gubernur untuk re-branding PMI NTT ke depan sehingga bisa menghasilkan remitensi untuk daerah sekaligus menjadi duta pariwisata dan misionaris awam membantu para misionaris asal NTT yang sudah melayani di seluruh dunia.
Gabriel yang juga pendamping PMI ini menegaskan, diaspora NTT akan membantu membangun dan memajukan NTT agar keluar dari zona merah human trafficking.