ENDE, PADMAIndonesia.id– Tim Kuasa Hukum Penggugat yang diwakili Advokat Muhammad Haiban, S.H, merespon ketidakhadiran Tergugat (Bupati Ende, red) sesuai jadwal Sidang Perdana oleh Pengadilan Negeri (PN) Ende, Rabu (18/10/2023) pukul 9.00 Wita.
Saat dikonfirmasi media usai penundaan Sidang, Haiban mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai setiap proses hukum dan mengikuti agenda Sidang yang dijadwalkan oleh PN Ende.
“Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, kami tetap beretika dan menghargai setiap proses hukum dengan menghargai Panggilan Sidang,” kata Advokat Haiban.
Haiban berharap agar pihak Tergugat dapat menghadiri agenda Sidang kedua yang dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Oktober 2023 mendatang, sehingga pihak Penggugat bisa tahu permasalahan tersebut dalam persidangan.
“Selaku Kuasa Hukum Penggugat, kita berharap pihak Tergugat dapag hadir. Jika ada ruang mediasi terhadap persoalan ini, kami tetap memberi respon baik, namun tetap sesuai tuntutan dalam dalil gugatan kami,” tegas Haiban.
Diketahui, kasus dugaan pencurian 14 ekor sapi di Kabupaten Ende dengan Tergugat Pemerintah Daerah (Pemda) Ende, kini sudah masuk ke ranah Hukum Perdata.
Kasus yang terjadi pada 2020 lalu itu telah resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri Ende dengan Nomor Perkara: 23/Pdt.G/2023/PN End.
Adapun Penggugat dalam kasus ini yakni Ardian A. Karim, dkk melalui Kuasa Hukum PRAMBASA JUSTICIA.
Namun dalam sidang perdana Perkara Persata tersebut, Majelis Hakim PN Ende memutuskan untuk menunda agenda sidang, lantaran pihak Tergugat (Bupati) maupun Kuasa Hukum dari Tergugat tidak hadir dalam ruangan sidang.
Kepada Tim Kuasa Hukum Penggugat dan para Penggugat yang tampak hadir dalam ruangan sidang, Majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat Surat Panggilan Pertama kepada Pemda Ende c.q Bupati Ende, dan berjanji akan membuat Surat Panggilan Kedua untuk agenda sidang Minggu depan, Rabu (25/10/2023) mendatang.
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Ende, Ignas Kapo, membenarkan bahwa pihak Pemda Ende mendapat panggilan dari PN Ende.
“Benar, kami sudah menerima Surat Panggilan, namun kami belum mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Bupati sehingga kami akan segera koordinasi terkait hal ini. Kami upayakan untuk hadir pada agenda sidang pekan depan jika sudah mengantongi SKK,” kata Ignas Kapo.
Gugat Pemda Ende
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Mikael O.L.Prambasa, S.H, mengatakan bahwa bersama Tim Kuasa Hukum yakni rekan Advokat Muhammad Haiban, S.H; Advokat Muda Isnan Ndia Chandra Fitrah, S.H dan PARALEGAL Yohanes Kevin P. Kapo, yang diberikan Kuasa oleh korban melalui Fraksi Demokrat Kabupaten Ende, menegaskan bahwa kasus tersebut telah digugat secara resmi dengan perkara perdata.
“Hari ini proses hukum mulai berjalan di PN Ende. Selaku Kuasa Hukum Penggugat, inilah wujud keseriusan, komitmen dan perjuangan untuk mendapatkan keadilan hukum melalui gugatan dengan perkara perdata,” kata Ketua Tim yang akrab disapa OC Prambasa itu.
Advokat OC Prambasa menegaskan alasan pihaknya menggugat Pemda Ende dalam perkara tersebut.
“Alasan kita menggugat Pemda Ende karena Rumah Potong Hewan (RPH) Ende tersebut di bawah naungan Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Ende,” tandas OC Prambasa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh media ini, Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Ende, Mahmud Bento Djegha, mengapresiasi upaya hukum oleh Tim Kuasa Hukum PRAMBASA JUSTICIA sehingga mulai ada titik terang dengan adanya agenda sidang di Pengadilan Negeri Negeri.
Demokrat, kata Bento, menjadi satu-satunya Fraksi di Lembaga DPRD Ende, yang sejak awal terus berkomitmen mengawal dan mengadvokasi kasus tersebut pasca-pengaduan resmi ke DPRD Ende oleh pihak korban selaku pengusaha daging sapi.
Politisi Demokrat itu menerangkan bahwa ketika menerima pengaduan oleh pihak korban, Fraksi Demokrat bahkan dalam suatu agenda Rapat Paripurna DPRD Ende, meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende melalui Bupati dan Wakil Bupati Ende agar memediasi kasus tersebut sehingga pihak korban mendapatkan keadilan.
Alasan Fraksi Demokrat meminta pertanggungjawaban Pemda Ende, kata Bento, karena Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan milik Pemerintah Kabupaten Ende di bawah naungan Dinas Pertanian dan Peternakan.
“Sebagai Kepala Daerah, wajib hukumnya Bupati Ende harus bertanggung jawab dengan sapi milik pengusaha tersebut,” tegas Bento.
Menurut Bento, karena permintaan mediasi dengan korban tidak direspon secara baik bahkan terkesan Pemda Ende hingga kini tidak bertanggung jawab, maka pihaknya atas nama Fraksi Partai Demokrat Ende bersama korban, telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kuasa Hukum, agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
“Patut disyukuri, kasus ini akhirnya sudah masuk dalam agenda Sidang di PN Ende. Atas nama nurani, tentu kami berharap korban mendapat Keadilan dan Kepastian Hukum atas kasus tersebut. Fraksi Demokrat terus berkomitmen untuk selalu bersama korban dalam mengawal setiap proses hukum,” komit Bento.