Setahun Berlalu Tanpa Tindak Lanjut, PADMA Indonesia Desak Polres Flotim Segera Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Bank NTT

LARANTUKA, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur (Flotim) agar segera memproses laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (Kredit, red) oleh salah satu nasabah Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arief Wijaya (TAW).

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan bahwa desakan tersebut mengingat kasus tersebut sudah resmi dilaporkan sejak April 2022 lalu ke Polres Flotim, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP.B/77/IV/2022/NTT/Res Flores Timur tertanggal 20 April 2022.

“Sudah setahun lebih sejak dilaporkan hingga kini belum ada tindak lanjut dan titik terang proses penanganan hukum di Polres Flotim. Ini wajib dikawal ketat dan didukung total sehingga ada kepastian hukum dan terpenuhinya rasa Keadilan bagi Korban (Pelapor),” kata Gabriel dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023).

Gabriel meminta agar Polres Flotim tidak mendiamkan kasus tersebut, tetapi segera memprosesnya demi memenuhi keadilan hukum bagi korban.

PADMA Indonesia, kata Gabriel, menyatakan dukungan total Kapolres Flotim dan siap bekerjasama dengan pihak Polres Flotim untuk segera memproses hukum Laporan Korban (TAW, red), bukan membiarkannya tanpa ada kepastian hukum dan terpenuhinya rasa Keadilan bagi Korban.

Komitmen lain, lanjut Gabriel, PADMA Indonesia akan segera melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI agar melakukan pengawasan dan memproses hukum pihak Bank NTT Perwakilan Flores Timur, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum (dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah, red) sehingga merugikan nasabah.

“Atas nama Keadilan Hukum, PADMA Indonesia mengajak solidaritas sesama korban Bank NTT Cabang Larantuka, penggiat Kemanusiaan serta Pers, untuk mendukung total Kapolres Flotim dan jajarannya dalam mengusut tuntas dan memproses hukum Laporan TAW terhadap Bank NTT Cabang Flotim,” ungkap Gabriel.

Kronologi Kasus

Thomas Arief Wijaya (TAW) merupakan nasabah Bank NTT Cabang Larantuka yang sebelumnya mengajukan kredit senilai Rp 1 Miliar ke Bank NTT Cabang Flotim untuk jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak tanggal 27 Februai 2012 hingga 12 Februari 2013.

Setelah itu, Bank NTT Cabang Larantuka memberikan tambahan fasilitas kredit berupa pinjaman Rp 500 juta (berdasarkan Surat Bank NTT Nomor: 028/BNTT/KRD/2014/tanggal 12 Februari 2014) yang diikuti dengan perubahan perjanjian kredit (kenaikan plafon kredit) dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 1,5 Miliar dengan jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak 12 Februari 2014 hingga 12 Februari 2015.

Belakangan, TAW baru mengetahui selain adanya Surat Bank NTT tersebut (Nomor: 028/BNTT/KRD/2014/tanggal 12 Februari 2014), ternyata ada persetujuan perpanjangan kredit setelah 12 Februari 2015, di antaranya yaitu:

1). Surat Bank NTT Nomor: 55/BNTT/KRD/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, berikut Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) Nomor: 04.1. 12.00002-7 tanggal 12 Februari 2015 dengan jangka waktu 12 bulan, dari 12 Februari 2015 hingga 12 Februari 2016.

2). Perpanjangan Kredit tanggal 12 Februari 2016.

3). Perpanjangan Kredit tanggal 13 Februari 2017.

TAW selaku pelapor, dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan mengenai perpanjangan kredit tersebut.

Terkait hal itu, TAW merasa dirugikan karena dibebankan biaya bunga, profisi pemindahbukuan yang tidak berdasarkan hukum sebesar Rp 586.923.143,79.

Berikut, asset milik TAW berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 19, Atas Nama Thomas Arief Wijaya di Kelurahan Posto, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) seluas 918 m2 diikat hak tanggungan (jaminan kredit, red) tanpa sepengetahuan dan persetujuan TAW.

Hal ini karena Pelapor (TAW, red) merasa tidak pernah menghadap PPATKS dan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Hal ini mengakibatkan TAW bingung ketika dalam Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Lrt, Pihak Bank NTT Cabang Larantuka menunjukkan APHT 98 tahun 2014 yang dibuat oleh PPATS dan menandatangani APHT tersebut.

Akibat adanya APHT tersebut, maka telah ada Sertifikat Hak Tanggungan yang digunakan Bank NTT Cabang Larantuka sebagai dasar untuk mengeksekusi asset TAW (pelapor), sehingga menimbulkan kerugian bagi TAW.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *