Kejari Sikka Serahkan Kerugian Negara Rp 575 Juta ke Pemda dalam Kasus Tipikor BTT

MAUMERE,PADMAIndonesia.id– Kejaksaan Negeri Sikka menyerahkan kepada pemerintah daerah setempat uang kerugian negara dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di lingkup BPBD Sikka.

Melansir SuaraSikka.com, kerugian negara yang dikembalikan dalam kasus tersebut senilai Rp 575.601.878, berasal dari dua sumber.

Uang tersebut sebelumnya dikembalikan Laurensius Gregorius, salah satu tersangka kasus BTT, senilai Rp 551.021.128.

Sumber lain yakni pengembalian dari Yoseph Suru sebesar Rp 24.580.750. Yoseph Suru merupakan suami dari tersangka Maria Reneldis Lebi, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kantor BPBD Sikka.

Penyerahan kerugian keuangan negara berlangsung di Aula Sasana Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (14/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam menyerahkan langsung kepada Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera.
Selanjutnya dititipkan ke Bank NTT Cabang Maumere.

Fatoni Hatam menerangkan bahwa kasus korupsi sudah mendapatkan keputusan inkrah. Empat tersangka dalam kasus ini telah melaksanakan hukuman pidana badan.

“Kami sudah eksekusi pidana badan, dan hari ini kami eksekusi kerugian keuangan negara, kami kembalikan kepada pemerintah,” ujar Fatoni Hatam.

Fatoni Hatam berharap kerugian keuangan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di daerah Kabupaten Sikka.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera mengapresiasi kerja keras dan kerja cepat Kejaksaan Negeri Sikka dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Sikka, terkhusus kasus dana BTT.

Sekda mengatakan, dari pengembalian kerugian keuangan negara, pemerintah akan mengkajinya untuk pemanfaatan bagi masyarakat.

“Nanti kita kaji, lalu bahas bersama DPRD pada Perubahan APBD,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT, diketahui mencapai Rp 724.678.678.

Tersangka dalam kasus BTT berjumlah 4 orang; yakni mantan Kalak BPBD, Muhammad Daeng Bakir; Bendahara Pengeluaran Pembantu, Maria Reneldis Lebi; Kepala Seksi Logistik, Emanuel Hitong; dan Direktur CV Dewi Sartika, Laurentius Gregorius.

Pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan putusan pidana penjara yakni Muhammad Daeng Bakir dan Emanuel Hitong masing-masing 1,4 tahun, Maria Reneldis Lebi 1,6 tahun, dan Laurentius Gregorius 1 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *