Kejari Sikka Resmi Tetapkan Tersangka Mantan Kadis dan Operator TPG Dinas PKO Sikka

MAUMERE, PADMAIndonesia.id– Kejaksaan Negeri Sikka resmi menetapkan status Tersangka terhadap Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, YHVS atau HS dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, I, dalam kasus dugaan Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama Tahun 2023, Jumat (8/8/2023) sore Wita.

Melansir flores.tribunnews.com, Tersangka HS dan I tampak mengenakan rompi merah saat digiring keluar dari gedung Kajari Sikka.

Tampak pula di depan teras gedung Kajari Sikka sejumlah warga, para guru serta awak media.

Keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sikka, HS dan I tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir. Keduanya langsung menuju mobil tahanan Kajari Sikka yang sudah terparkir di depan teras.

HS dan I kemudian dibawa ke Rutan Maumere dan ditahan di sana untuk proses hukum selanjutnya.

Sejumlah aparat TNI dari Kodim 1603/Sikka juga berada di sekitar kantor Kajari Sikka.

Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Putu Bayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Tersangka kasus pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023 sebesar Rp 642.000.000.

“Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul 15.30 Wita,” kata Putu Bayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *