ENDE, PADMAIndonesia.id– Kasus dugaan pencurian 14 ekor sapi di Kabupaten Ende yang terjadi pada 2020 lalu, dan diduga melibatkan oknum Aparat (Brimob), kini berbuntut panjang.
Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Ende, menjadi satu-satunya Fraksi di Lembaga DPRD Ende, yang sejak awal terus berkomitmen mengawal dan mengadvokasi kasus tersebut pasca-pengaduan resmi ke DPRD Ende oleh pihak korban selaku pengusaha daging sapi.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Ende, Mahmud “Bento” Djegha, dalam keterangannya melalui Suara Fakta Hukum edisi Rabu (23/8/2023), menerangkan bahwa ketika menerima pengaduan oleh pihak korban, Fraksi Demokrat bahkan dalam suatu agenda Rapat Paripurna DPRD Ende, meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende melalui Bupati dan Wakil Bupati Ende agar memediasi kasus tersebut sehingga pihak korban mendapatkan keadilan.
Alasan Fraksi Demokrat meminta pertanggungjawaban Pemda Ende, kata Bento, karena Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan milik Pemerintah Kabupaten Ende di bawah naungan Dinas Pertanian dan Peternakan.
“Sebagai Kepala Daerah, wajib hukumnya Bupati Ende harus bertanggung jawab dengan sapi milik pengusaha tersebut,” tegas Bento.
Menurut Bento, karena permintaan mediasi dengan korban tidak direspon secara baik bahkan terkesan Pemda Ende hingga kini tidak bertanggung jawab, maka pihaknya atas nama Fraksi Partai Demokrat Ende bersama korban, telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kuasa Hukum, agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
“Saat ini, kami bersama korban sedang mencari Keadilan dan Kepastian Hukum atas kasus tersebut. Fraksi Demokrat terus berkomitmen untuk selalu bersama korban dalam melakukan upaya hukum,” komit Bento.
Politisi Partai Demokrat itu menerangkan, kasus tersebut telah diserahkan melalui Kantor Hukum PRAMBASA JUSTITIA yang beralamat di Jalan El Tari, RT/RW 002/006, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.
Gugat Pemda Ende
Ketua Tim PRAMBASA JUSTITIA, Advokat Mikael O.L.Prambasa, S.H bersama Tim Kuasa Hukum yakni rekan Advokat Muhamad Haiban, S.H; Advokat Muda Isnan Ndia Chandra Fitrah, S.H dan PARALEGAL Yohanes Kevin P. Kapo, yang diberikan Kuasa oleh korban melalui Fraksi Demokrat Kabupaten Ende, mengatakan bahwa kasus tersebut digugat dengan perkara perdata.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum yakni gugatan dengan perkara perdata,” kata OC Prambasa.
Menurut Ketua Tim PRAMBASA JUSTITIA yang akrab disapa OC itu, pihak yang digugat dalam perkara tersebut yakni Pemda Ende.
“Alasan kita menggugat Pemda Ende karena Rumah Potong Hewan (RPH) Ende tersebut di bawah naungan Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Ende,” tandas OC Prambasa.