Apresiasi Perpres 49/2023 Tentang Gugus Tugas TPPO, PADMA Indonesia: Wujud Komitmen Pemerintah Bangun Kolaborasi

JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sangat serius dan sigap melakukan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komitmen pemerintah tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dinakhodai Menko Polhukham, Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua dan Kapolri Jenderal Pol Lystio Sigit sebagai Ketua Harian.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menaruh harapan besar pasca diterbitkannya Perpres 49/2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Adapun harapan Gabriel yang juga anggota Zero Human Trafficking Network dan JarNas Anti TPPO, tertuang dalam beberapa poin rekomendasi, yakni;

Pertama, mendorong para Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera merevisi dan/atau menerbitkan Peraturan Gubernur/Bupati dan Walikota tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera berkoordinasi dengan Presiden Jokowi guna menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Justice Collaborator TPPO.

Ketiga, meminta Presiden Jokowi agar membentuk Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (BNP TPPO) dan RUMAH ASA INDONESIA untuk mendampingi Korban TPPO; mulai dari penyelamatan Korban TPPO, pendampingan psikologis, pendampingan rohani, pendampingan program integrasi, pendampingan hukum TPPO dan pendampingan Program Reintegrasi.

Keempat, meminta Presiden Jokowi agar berlolaborasi dengan Badan Keahlian DPR, Parpol dan DPR RI guna merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perpres Nomor 49 Tahun 2023

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (10/8/2023) itu mengatur Struktur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Dalam Perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri.

Dalam ketentuan Pasal 6 Perpres tersebut, Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian dijabat oleh Kapolri.

Sementara dalam Pasal 11 diatur bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan Unit Kerja Sekretariat.

“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2).

Sementara dalam Pasal 30 Perpres 49/2023, mengatur soal Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 30:

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Masih di Pasal 30, gugus tugas TPPO provinsi juga bisa mengalokasikan anggaran yang dibebankan oleh APBD.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *