PEREKAT NUSANTARA: Bareskrim Polri Tidak Sepatutnya Menangkap dan Menahan Panji Gumilang

JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Pergerakan Advokat (PEREKAT) NUSANTARA menilai penangkapan dan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai suatu tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Koordinator PEREKAT Nusantara, Petrus Selestinus, penyidik Bareskrim Polri tidak sepatutnya menangkap dan menahan Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini, Panji Gumilang pun resmi dijebloskan ke penjara.

“Tindakan penangkapan dan penahanan Panji Gumilang, meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan, namun hal itu sebagai tindakan yang berlebihan bahkan melampaui prinsip penyelidikan dan penyidikan yang mengharuskan diberlakukannya tindakan lain “menurut hukum yang bertanggung jawab” sesuai ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2023).

Petrus beralasan, maksud dari tindakan lain menurut hukum yang bertanggung yakni tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan harus memenuhi syarat, antara lain: tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati Hak Asasi Manusia.

“Yang disesalkan yakni bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kondisi sosial dan psikologi Panji Gumilang. Karena yang bersangkutan selama ini mengabdikan diri mengelola Pendidikan Pondok Pesantren dengan jumlah santri dan santriwati ribuan jumlahnya,” kata Petrus.

Petrus menegaskan, pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, bahwa Lembaga Pendidikan dan Anak didikan Ponpes Al Zaytun tetap akan dibina, mengandung makna bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Syeykh Panji Gumilang selama ini ada di bawah pembinaan dan kontrol pemerintah.

Karena itu, kata dia, persoalan kemanusiaan, hukum, kepatutan perlu dipertimbangkan dalam penentuan status tersangka, penangkapan dan penahanan.

“Padahal pihak Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sudah memastikan bahwa Panji Gumilang akan kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri, karena Panji Gumilang sangat menghormati hukum,” ungkap Koordinator TPDI itu.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Pergerakan Advokat Nusantara yang terdiri dari Alfons Leomau, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku dan Paskalis A. Da Chunha, meminta agar Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan hal-hal terkait jaminan akan kelancaran pemeriksaan dari pihak Panji Gumilang, keluarga dan penasehat hukum, serta kondisi riil di mana yang bersangkutan sudah sepuh dan dalam kondisi kurang sehat; serta terkait ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *