JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Terungkap fakta di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kokinfo, bahwa sejak 2021-2022 pihaknya sudah mengumpulkan dana khusus untuk menutupi kasus, jika korupsi yang terjadi dalam penyediaan Menara BTS 4G terendus Aparat Penegak Hukum.
Demikian hal itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi TPDI, Kamis (13/7/2023).
“Ini jelas sebuah fakta yang mengungkap Sindikat Mafia Menara BTS 4G, yang melakukan korupsi sekaligus menganggarkan dana khusus sebagai “bunker” untuk melindungi kelompok sindikat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G, manakala terendus Aparat Penegak Hukum,” sorot Petrus.
Oleh karena itu, kata Petrus, publik berharap Advokat Maqdir Ismail, bisa berbuat maksimal terutama dalam memperjelas asal usul uang Rp 27 Miliar yang saat ini berada di tangannya, dan aliran dana selain dan selebihnya yang disebut-sebut beredar di kelompok lain untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G, tetapi belum disentuh Penyidik Kejaksaan Agung.
Perlu Transparansi
Petrus menegaskan, Advokat Maqdir Ismail harus transparan menjelaskan kepada publik sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi; dari siapa awalnya uang Rp 27 Miliar itu berasal, diberikan kepada siapa, untuk keperluan apa, berapa lama uang itu mengendap dan mengapa uang Rp 27 Miliar itu kemudian dikirim seseorang dan diterima Maqdir Ismail.
“Kepastian asal-usul uang dan mengapa uang itu dikembalikan ke Advokat Maqdir Ismail, sangatlah penting. Sebab, ketika penyerahan dilakukan, dipastikan diawali dengan pembicaraan antara Maqdir Ismail dengan si pembawa uang tentang syarat-syarat bagaimana uang Rp 27 Miliar ini dikembalikan, bagaimana pengamanannya bagi si pembawa uang itu kepada Maqdir Ismail manakala dirinya dipanggil,” kata Petrus.
Advokat PEREKAT NUSANTARA itu beralasan, dengan mengurai secara transparan dari mana dan ke mana uang Rp 27 Miliar itu mampir selama sekian bulan dan apa peruntukannya, maka uang Rp 27 Miliar ini dipastikan akan bisa “mengungkap tuntas” peristiwa pidana dugaan upaya sekelompok orang “menutup” penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi BTS 4G sebagai “kejahatan berlanjut atau pembarengan (concursus)” yang tidak dapat dipisahkan dengan perkara korupsi Menara BTS 4G.
“Di sini, harus ada kerjasama yang baik antara Kejaksaan Agung dan Advokat Maqdir Ismail untuk memastikan bahwa uang Rp 27 Miliar yang saat ini berada di tangan Advokat Maqdir Ismail, bersumber dari Irwan Hermawan, guna menutup Penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G, uang mana berasal korupsi Menara BTS 4G,” ujar Petrus.
Oknum Aparat Kejagung Diduga Terlibat
Petrus menyinggung, ada kekhawatiran banyak pihak, jangan sampai oknum aparat Kejaksaan Agung, diduga ada yang terlibat dalam upaya “menutup” penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Menara BTS 4G, sehingga pihak Kejaksaan Agung nampak gamang dan tidak responsif terhadap informasi dan fakta tentang adanya upaya dan dana untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G di Kejaksaan Agung.
Petrus menyebut, uang senikai Rp 27 Miliar yang diserahkan pada Kamis (13/7/23), dikhawatirkan hanya dijadikan barang bukti dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Irwan Hermawan, sementara kasus dugaan upaya “menutup” perkara korupsi Menara BTS 4G, diduga akan ditutup begitu saja dengan alasan sudah menjadi barang bukti perkara korupsi BTS 4G atas nama Terdakwa Irwan Hermawan.
“Kekhawatiran itu beralasan, karena pernyataan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung bahwa aliran dana untuk menutup kasus korupsi BTS 4G sudah berada di luar tempus delicti atau periode peristiwa korupsi BTS 4G Kominfo yang disidik pihaknya, artinya soal aliran dana tersebut tidak dibantah pihak Kejaksaan Agung,” dalil Petrus.
Selanjutnya, Dirdik Jampidsus Kuntadi pada Senin (3/7/2023) menyatakan bahwa peristiwa aliran uang ke sejumlah pihak untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G, tidak ada kaitan dengan tindak pidana proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, karena secara tempus sudah selesai, termasuk dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
“Ada apa dengan pernyataan Kuntadi seperti ini?” timpal Petrus.
Dipastikan Terlebih Dahulu
Petrus menegaskan, Kejaksaan Agung harus mendeclare, bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi “Menutup” Kasus Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung sudah dimulai, menjadi sangat penting,.
Pasalnya, sebelumnya sikap Kejaksaan Agung nampak masih setengah hati, gamang, bahkan bersikap “ambigu” menyikapi fakta temuan uang Rp 27 Miliar, dengan argumentasi bahwa uang itu tidak ada hubungan dengan kasus korupsi BTS 4G, karena tempus delictinya berbeda dan berada di luar perkara BTS 4G.
Padahal, timpal Petrus, menurut Irwan Hermawan bahwa pihaknya mengumpulkan dana sebesar Rp 243 Miliar sejak tahun 2021 sampai 2022, sesuai dengan perintah Anang A. Latif, disiapkan untuk menutup penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung, termasuk dana Rp 27 M yang telah dikembalikan seseorang dan saat ini di tangan Advokat Maqdir Ismail.
“Karena itu, meskipun Advokat Maqdir Ismail per hari ini (13/7/2023) hadir di Kejaksaan Agung, namun Maqdir Ismail bisa saja menolak menyerahkan uang Rp 27 Miliar dimaksud, jika Kejaksaan Agung belum memastikan bahwa uang Rp 27 Miliar akan ditempatkan sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana “menutup” Penyidikan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung,” tegas Advokat PEREKAT NUSANTARA itu.