NTT Kembali Terima Peti Jenazah PMI ke-69 dari Malaysia, PADMA Indonesia: Matinya Nurani Kemanusiaan!

KUPANG, PADMAIndonesia.id– Bencana kemanusiaan kembali melanda bumi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Satu peti jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Nico Ola kembali dikirim dari negeri Jiran Malaysia.

Pria kelahiran Adonara, Flores Timur (Flotim) pada 18 Agustus 1968 itu meninggal dunia pada 30 Juni 2023 di Rumah Sakit Duchess of Kent Sandakan Sabah, Malaysia.

Dilaporkan, penyebab kematian Nico Ola karena multi failure organ atau kegagalan fungsi dari dua atau lebih organ karena kejadian akut. Dan, tidak ditemukan adanya unsur pidana di balik meninggalnya Nico Ola.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menerangkan bahwa telah difasilitasi proses administrasi dokumen mendiang, dilengkapi report police dan sijil kematian untuk kemudahan proses pemulangan.

“Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu, sudah memfasilitasi administrasi atau penanganan dan menyampaikan bahwa jenazah akan tiba di Bandara El Tari Kupang dengan Garuda pada pukul 13.00 Wita.
Jenazah kemudian langsung dibawa KM Ranaka menuju Nagi Lewotana,” kata Gabriel dalam keterangan, Kamis (6/7/2023).

Atas nama Keluarga besar PADMA Indonesia, ungkap Gabriel, pihaknya menyatakan dukacita yang mendalam atas kematian almarhum Nico Ola dan atas matinya nurani kemanusiaan.

“Semoga Ama Nico bahagia di Rumah Bapa di Surga dan Keluarga Besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan,” ungkap Gabriel.

Di balik peristiwa tersebut, Gabriel kembali mengingatkan kepada Pemprov NTT dan Pemkab Flotim untuk melakukan sosialisasi bersama semua stakeholder Gerakan Masyarakat Anti-human Trafficking dan Migrasi Aman (Gema Hati Mia) ke desa-desa dan kampung-kampung di NTT dan Flotim.

Menurutnya, Pemerintah harus membangun Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menyiapkan kompetensi dan kapasitas calon pekerja migran serta Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk pengurusan administrasi; seperti KTP, paspor, visa kerja, perjanjian kerja, pemeriksaan kesehatan, pengurusan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.

Kemudian, lanjutnya, skema pengurusan remitensi melalui bank atau kantor pos sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Harus diterbitkan Perbup Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Migrasi Aman mulai dari desa sesuai amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,” tegasnya.

Untuk diketahui, kematian Nico Ola menambah jumlah peti mati yang dikirim dari negeri Jiran Malaysia hingga Juli tahun 2023, yakni 69 orang.

“Sampai kapan bencana kemanusiaan terus melanda bumi NTT? RIP Nurani Kemanusiaan bagi para pemangku kepentingan,” sentil Gabriel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *