JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Bermula dari kasus pelecehan hingga terkuaknya pungutan liar (pungli) oleh oknum Pegawai KPK di Rutan KPK, telah menyedot perhatian dan keprihatinan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, menyebut kasus tersebut wajib diproses hukum; tidak sekedar sanksi etik dari Dewan Pengawasan KPK RI.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menduga praktek tersebut tidak hanya terjadi di Ruta, namun besar kemungkinan juga terjadi di lingkup KPK, karena banyaknya Laporan Masyarakat terkait Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang justru ‘parkir’ dan di-peties-kan oleh KPK RI.
“Buruknya kinerja dan integritas KPK di bawah kepemimpinan Firly Bahuri, perlu diawasi DPR RI dan dimintai pertangggungjawaban secara transparan kepada rakyat Indonesia,” sorot Gabriel dalam keterangan resmi, Senin (26/6/2023).
Gabriel mengaku, terusik nurani untuk membongkar sekian Laporan Masyarakat dan belum ditangkapnya Harun Masiku dan korupsi berjamaah yang melibatkan tokoh-tokoh Parpol yang lagi berkuasa, maka KOMPAK Indonesia menyatakan;
Pertama, mendesak Komisi III DPR RI gar segera memanggil Pimpinan KPK RI guna meminta pertanggung jawaban sekaligus mendesak agar segera memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oara pelaku pungutan liar dan pelecehan sekaligus aktor intelektualnya.
Kedua, mendesak KPK RI untuk segera menangkap Harun Masiku dan mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum petinggi Parpol dan Laporan Masyarakat yang masih di-peties-kan si KPK RI.
Ketiga, mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Aktivis Perempuan, LPSK dan Pers, untuk mendukung dan melindungi korban pelecehan serta Pemerasan yang dilakukan oknum penjaga Rutan KPK dan aktor intelektualnya.
“Marwah Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK, red) sedang tercoreng di mata publik yang akan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap kinerja KPK. Harus diusut tuntas bahkan diberikan sanksi berat (PTDH) bagi para pelaku guna menimbulkan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik,” tegas Gabriel.