KUPANG, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menanggapi pengajuan pengunduran diri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan bahwa pengajuan pengunduran diri oleh Gubernur VBL, justru di saat NTT tengah akut dengan persoalan sosial, kemanusiaan dan kasus-kasus korupsi yang belum ditindaklanjuti secara jelas dan tegas.
“Maraknya persoalan perdagangan manusia (Human Trafficking), Korupsi berjamaah dan perampokan hak-hak Ekosob masyarakat NTT, memperlihatkan kepada publik bahwa Gubernur NTT kabur dari tanggung jawab dan mencari aman untuk mempertanggung jawabkan program kerjanya hingga akhir September 2023 di hadapan DPRD NTT sebagai wakil rakyat NTT,” kata Gabriel dalam keterangan resmi, Kamis (22/6/2023).
Menurut Gabriel, langkah Gubernur VBL ibarat Pilatus yang “cuci tangan” dari semua persoalan yang dihadapi NTT, termasuk saat ini NTG sebagai Provinsi Darurat Human Trafficking dan Korupsi.
Gabriel menegaskan, terpanggil nurani untuk meminta pertanggung jawaban publik para pemimpin di NTT yang mengabaikan jeritan tangis rakyat NTT dan membiarkan NTT semkin terpuruk dengan julukan Darurat Human Trafficking, Darurat Stunting dan Darurat Korupsi, maka PADMA Indonesia dan Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyatakan;
Pertama, mendesak Presiden RI, Jokowi untuk memerintahkan Mendagri agar untuk menolak pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat dan memberikan kesempatan menyelesaikan kepemimpinan hingga akhir masa jabatan yakni bulan September 2023.
Kedua, mendesak DPRD NTT segera melaksanakan Sidang Istimewa meminta pertanggung jawaban Gubernur NTT atas status NTT yakni Provinsi Darurat Human Trafficking, Provinsi Darurat Stunting, Provinsi Darurat Korupsi dan juga terkait penyalahgunaan jabatan dalam kasus Bank NTT yang sedang digugat di Pengadilan.
Ketiga, mendesak KPK RI segera melakukan penyelidikan serius terhadap kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi Berjamaah di NTT.
Keempat, mengajak solidaritas rakyat NTT dan Pers untuk mengawal Presiden Jokowi agar menolak permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur NTT dan DPRD NTT untuk melakukan Sidang Istimewa secepatnya.
“Jika tidak melakukan gebrakan nyata mengawal birokrasi di NTT, maka saatnya rakyat NTT berani bersikap untuk tidak memilih lagi mereka di Pileg 2024 bahkan Pilkada 2024 mendatang,” tegas Gabriel.