KUPANG, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia kembali menyoroti fakta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terus menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyebutkan bahwa hingga sejak Januari hingga Juni 2023, terdata sudah 61 pekerja migran non-prosedural (ilegal) yang diduga korban perdagangan manusia (human trafficking) asal NTT, yang pulang dalam bentuk peti mati dari negeri Jiran, Malaysia.
“Data ini sungguh memprihatinkan. Bahkan kenyataan ini bertolak belakang dengan ancaman Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang diawal kepemimpinan berjanji akan mematahkan kaki dan tangan mafia Human Trafficking di NTT. Ancaman tanpa aksi nyata adalah naif dan nihil,” kata Gabriel dalam keterangan resmi, Sabtu (10/6/2023).
Gabriel menyebut, lebih parah lagi terkait kebijakan Kemenaker, terutama Dirjen Binalavotas yang hanya membangun banyak Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas, yang diduga hanya bernuansa politik ketimbang untuk kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTT.
Menurutnya, salah satu solusi pencegahan migrasi ilegal rentan human trafficking yakni melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas CPMI.
Selain BLK PMI, lanjut Gabriel, juga membangun dan mengoptimalkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk CPMI agar memenuhi semua prasyarat formil dan prosedural terkait; seperti administrasi, pemeriksaan kesehatan, kontrak kerja pengguna pekerja migran, jaminan asuransi kesehatan dan jiwa serta jaminan remitensi.
Gabriel menegaskan, peran dan aksi nyata Satuan Tugas maupun Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang kini Ketua Hariannya Kapolri, harus membawa dampak signifikan, bukan sekadar struktur formal.
Terpanggil untuk mencegah praktek kongkalikong berjamaah mafia Human Trafficking dengan oknum penegak hukum maupun pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan kembaga negara lainnya, maka PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia menyatakan;
Pertama, mendesak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan para aktor intelektual TPPO yang hingga kini masih mengendap di Polda NTT; seperti kasus TPPO yang melibatkan PT. Malindo Mitra Perkasa (MMP), kasus TPPO yang mengorbankan anak-anak di salah satu Pub di Maumere, Kabupaten Sikka yang sudah ditangani Polda NTT, serta kasus TPPO di Polda Sumut dengan Korban TPPO asal NTT.
Kedua, mendesak Presiden Jokowi agar segera memanggil dan menegur keras bahkan memberikan Sanksi tegas kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Walikota se-NTT yang belum menerbitkan Pergub maupun Perbup/Perwalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, BLK PMI serta LTSA PMI.
Ketiga, mendesak KPK RI agar segera melakukan audit investigatif dan memeriksa serta memproses hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan KKN pembangunan BLK Komunitas di Indonesia, khususnya di wilayag NTT.