Sengkarut Korupsi BTS Kominfo, PEREKAT NUSANTARA: Johnny Plate Harus Segera Dijadikan JC dan Berani “Bernyanyi”

JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Pergerakan Advokat (PEREKAT) NUSANTARA menyebut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 Triliun, merupakan ujian berat bagi institusi Kejaksaan Agung.

Koordinator dan Advokat PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa ujian berat bagi Kejagung, yakni terkait aliran dana dari Tipikor tersebut, yang belakangan disebut-sebut mengalir ke sejumlah Partai Politik (Parpol), Elit Partai, termasuk tokoh Nasional dan Pejabat Negara.

“Sejauh ini, institusi Kejaksaan (Kejagung, red) maupun Kepolisian, ditengarai menjadi bagian dari persolan korupsi itu sendiri. Sehingga, ketika Kejagung ingin mengungkap kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Triliunan Rupiah, publik masih ragu; apakah Kejagung berani mengungkap (menyelidik) secara tuntas tanpa ada indikasi praktek ‘tebang pilih’,” ungkap Petrus dalam tajuk Bedah Kasus yang ditayangkan chanel Youtube Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) Media, Minggu (4/6/2023).

Petrus beralasan, ujian berat institusi Kejaksaan karena ada indikasi praktek-praktek “tebang pilih” selama proses penyelidikan maupun penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dengan kata lain, dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada praktek di mana penyidikan itu bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya. Apabila ujung kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini hanya berhenti di penetapan Tersangka Johnny G. Plate, sementara yang lain tidak terungkap, maka praktek yang dikonstatir sebagai ‘tebang pilih’ tadi menjadi kenyataan dan terus menjadi presenden buruk,” kata Petrus.

Johnny Plate Harus Berani “Bernyanyi”

Disinggung Marsel Gual selaku pemandu acara, soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait aliran dana ke sejumlah Parpol dan bebebarap tokoh, Petrus menegaskan bahwa selama hampir 8 bulan penyidikan kasus tersebut, baru 2 Tersangka dari lingkup Pejabat Negara, termasuk Menkominfo Johnny Plate.

“Artinya, dengan adanya kerugian negara hingga Triliunan Rupiah hingga indikasi aliran dana ke sejumlah Parpol dan pejabat negara dalam pusaran kasus tersebut, maka sudah saatnya Johnny Plate tidak boleh menjadikan dirinya sebagai ‘tumbal’, tetapi harus berani membuka tuntas dengan segala konsekuensi hukum. Karena, sangat mungkin, ada upaya-upaya lain agar kasus BTS ini hanya sampai di Johnny Plate,” singgung Petrus.

Soal validitas informasi Mahfud MD, Koordinator TPDI ini mengatakan bahwa hal itu belum bisa dipastikan sebagai kebenara; apakah informasi itu berdasarkan hasil peneyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atau dari pemberitaan media.

“Jika informasi Mahfud MD merupakan hasil BAP Tersangka, maka dengan jaminan Mahfud MD selaku Menko Polhukam sekaligus Plt. Menkominfo, harus diserahkan kepada hukum murni untuk diselidik dan disidik sehingga diharapkan ada jadwal Pemanggilan oleh Kejagung kepada nama-nama yang disebutkan itu,” kata Petrus.

Menurut Petrus, Kejagung tidak boleh ragu, karena ada dukungan publik dan Menko Polhukam yang sejauh ini melihat kasus tersebut murni penegakan hukum dan tidak ditunggangi muatan kepentingan (politisasi).

Sebab selama ini, dalil Petrus, sering terjadi intervensi kekuatan politik, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, terutama pada kasus-kasus besar Tipikor.

“Sehingga dengan intervensi tersebut, dalam proses penyidikan terjadi korupsi baru. Dalam UU Tipikor disebutkan bahwa Penyidikan Tipikor menimbulkan korupsi baru (tawar menawar, transaksi, hingga kompromi),” beber Petrus.

Dugaan Melindungi Saksi Penting

Disinggung presenter berdasarkan investigasi Tempo, mengenai beberapa Saksi yang diperiksa namun tidak berujung pada Status Hukum, di antaranya Muhammad Rizky, Petrus menyebut bahwa nama Saksi yang disebut itu sebenarnya berada pada posisi “benang merah” dalam mengungkap “kelompok besar” yang diduga telibat dalam pusaran aliran dana kasus BTS tersebut.

“Seharusnya, pihak Kejagung harus mencekal MR untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, baik sebagai Saksi maupun berpotensi ditetapkan sebagai Tersangka. Sebab, dari 23 saksi yang diperiksa, tidak ada MR. Sementara MR merupakan Saksi Vital yang banyak tahu tentang kasus tersebut. Ini juga bagian dari indikasi upaya melindungi,” sorot Petrus.

“Oleh karena itu, Johnny Plate harus berani dan percayakan Kuasa Hukumnya untuk merilis ke mana saja aliran dana itu beredar,” Petrus menambahkan.

Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPR RI dan Komisi Kejaksaan

Pada kesempatan itu, Petrus juga menyentil fungsi pengawasan DPR RI terutama Komisi I yang bermitra dengan Kominfo, termasuk pengawasannoleh Komisi Kejaksaan.

Menurutnya, ada hal positif ketika Ketum Partai NasDem, Surya Palloh, membuka diri untuk memeriksa semua elit partai NasDem jika terbukti terlibat. Itu bertujuan agar informasi yang berkembang terkait aliran dana ke sejumlah Parpol dapat menemui titik terang ke publik dan meredam multitafsir dan spekulasi.

“Fungsi pengawasan DPR RI (Komisi I) dan Komisi Kejaksaan patut di pertanyakan. Pasalnya, hasil Audit BPK RI LHP 2022, kasus BTS ini susah bermasalah sejak awal. Dengan diamnya DPR, maka akan menjadi bola liar dugaan publik soal aliran dana ini, (termasuk) dugaan mengalir ke oknum DPR RI, sangat mungkin,” sentil Petrus.

Menanggapi kasus tersebut dalam kaitan dengan momentum jelang Pemilu 2024, Petrus mengatakan bahwa perlu dicegah potensi Tipikor jelang Pemilu oleh semua unsur pengawas, baik internal maupun eksternal.

“Negara selalu jadi korban, uang negara dibancaki oleh para koruptor. Ada sejumlah fakta kasus besar Tipikor; BLBI, Century, Asabri, JiwaSraya, dan sekarang BTS. Ada kecurigaan publik terhadap ‘pemufakatan jahat’ di tingkat atas,” lugasnya.

“Prinsipnya, atas nama penegakan hukum murni, kita mendukung keberanian Kejagung untuk mengungkap kasus BTS ini secara tuntas tanpa ‘tebang pilih’ dan tanpa intervensi apapun. Secara moril, Johnny Plate harus berani ‘bernyanyi’ dan segera dijadikan Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap semua yang terlibat dalam korupsi BTS ini,” pungkas Advokat PEREKAT Nusantara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *