Ungkap Modus Kepentingan Elektoral Jelang Pemilu 2024, TPDI: PKB Dan Bacaleg DN Disebut-Sebut Mempolitisasi Kepala Desa dan Dana Desa

JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Beberapa pesan WhatsApp (WA) dari warga masyarakat Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menanyakan beberapa hal terkait Parta Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Dipo Nusantara Pua Upa, tentang Kementerian Desa, Pendamping Desa dan tentang Dana Desa.

Demikian hal itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi kepada media ini, Senin (17/4/2023).

Pertanyaan warga NTT dimaksud, papar Petrus, karena terdapat aktivitas beberapa oknum Kepala Desa, Pendamping Desa dan Pejabat Kementerian Desa di Dapil NTT 1, yang memposisikan diri seakan-akan sebagai organ PKB dan Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari PKB.

“Anggapan dari sebagian Masyarakat NTT yang demikian, akibat dari ulah sejumlah oknum Pendamping Desa, oknum pejabat Kementerian Desa, dan oknum Anggota DPR Fraksi PKB ketika menggelar Reses, diduga mempolitisasi dan mengkapitalisasi posisi Menteri Desa yang berasal dari kader PKB, lalu memposisikan Dana Desa sebagai bersumber dari atau seolah-olah budi baik dari PKB,” sorot Petrus.

Curang dan Membodohi Rakyat

Petrus menyebut, targetnya yakni demi kepentingan elektoral untuk menang pada Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada.

“Ini merupakan pembodohan terhadap masyarakat desa, bukanlah suatu pendidikan politik yang baik yang menjadi tanggung jawab Partai Politik. Ini akibat ulah satu atau dua orang oknum yang merusak banyak pihak, termasuk PKB maupun Caleg PKB,” ujarnya.

Petrus menyambung, isu yang dibesar-besarkan di NTT yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah disetujui dan itu adalah buah dari perjuangan PKB. Begitu pula dana desa dengan besaran yang dihembuskan sebagai isu akan bertambah menjadi Rp 5 miliar, juga buah dari perjuangan PKB.

“Padahal tidaklah demikian. Semua pihak seharusnya menyadari bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, itu tidak mudah dan tidak mungkin hanya atas kehendak PKB, tetapi perlu proses legislasi yang panjang dan memerlukan persetujuan seluruh Fraksi di DPR RI dan Pemerintah,” dalil Petrus.

Dengan demikian, timpal Petrus, informasi seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun telah disetujui dan sebagai upaya dari PKB adalah sebuah kebohongan besar.

“Kalau seandainya benar telah disetujui, quod non, maka hal itu merupakan persetujuan seluruh Fraksi di DPR bersama Pemerintah serta tidak direalisasikan sekarang,” katanya.

Menurut Petrus, sikap dan perilaku sejumlah oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, oknun Kementerian Desa dan oknum Anggota DPR RI dari PKB itu, tidak saja merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan Kementerian Desa, PKB dan Caleg PKB sendiri (Dipo Nusantara Pua Upa) di Dapil NTT 1.

Fakta-Fakta di Lapangan

Petrus beralasan, TPDI menerima pesan WA berisi foto di mana ada oknum Kepala Desa di Kabupaten Ende mengucapkan “Sukses Untuk PKB” melalui video yang konon atas permintaan oknum Pendamping Desa pada 9 Februari 2023 lalu.

Begitu pula dengan foto di mana tiga orang Tenaga Ahli Pendamping Profesional Desa, masing-masing Kornelis, Albertus dan Yohanis Nikolaus dan dua orang Pendamping Desa, yang diduga ikut memasang baliho bergambar Dipo Nusantara Pua Upa, caleg DPR RI dari PKB.

Advokat PEREKAT NUSANTARA itu menyinggung, pemberitaan media lokal bahwa ada oknum Kepala Desa di Ende yang mengucapkan sukses untuk PKB melalui video Pendamping Desa tentang usul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, telah diisukan seolah-olah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah terlaksana berkat perjuangan PKB.

Begitu pula dengan ucapan terima kasih yang dinyatakan Petrus Pepe selaku Kepala Desa Titutewa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, dalam videonya yang ditujukan kepada Fraksi PKB atas dukungan dan usulannya tentang penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ternyata pesan itu dibuat atas inisiatif oknum Pendamping Desa.

“Fenomena soal adanya manipulasi, politisasi dan kapitalisasi posisi politik Kementerian Desa, Dana Desa, Kepala Desa dan Pendamping Desa yang sengaja dihembuskan oleh beberapa oknum Kepala Desa termasuk oknum pengurus partai PKB di Desa, tidak boleh dibiarkan dan itu sangat tidak fair karena membodohi masyarakat, mencari keuntungan sendiri dengan merugikan PKB, Kementerian Desa dan Caleg PKB sendiri,” tutup Petrus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *