JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Pasca Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, (3/4/2023), para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.
“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 Kabupaten/Kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” ujar Pengerang.
Pangerang menambahkan jika para ketua DPD dan DPC itu merupakan pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko.
Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kezaliman ini,” tegasnya.
Adapun Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko, Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Tembusan Surat ini bahkan juga disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers pada Senin (3/3/23), Ketua Umum AHY menyatakan pengalaman Empirik di mana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko, Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor,” tutup AHY.