KALABAHI, PADMAIndonesia.id– Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyoroti lambannya Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dugaan Korupsi Proyek Rumah Bencana Seroja di Kabupaten Alor.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola, dalam keterangan resmi, Senin (4/4/2023) mengaku bahaa selain menyoroti kinerja Kajari Alor, pihaknya meras miris lantaran Masyarakat selaku Penggiat Anti Korupsi di Alor bukannya didukung tetapi justru dilaporkan ke Polres Alor.
“Terpanggil untuk mendukung total penegakan hukum Tipikor Berjamaah di Alor yang tidak jelas proses hukumnya, maka kami mendesak Jaksa Agung RI untuk mengambilalih proses hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Rumah Bencana Seroja di Alor,” desak Gabriel.
Selain itu, lanjut Gabriel, KOMPAK Indonesia mendesak KPk RI untuk segera melakukan supervisi ke Kejaksaan Negeri Alor.
“Kami juga mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung RI agar serius dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di NTT umumnya dan di Kabupaten Alor khususnya, sehingga memenuhi rasa keadilan publik yang telah dirampok hak-haknya,” tegas Gabriel.
Menurut Gabriel, sudah menjadi rahasia publik jika proses penegakan hukum di NTT selalu mandek tanpa kepastian hukum, karena terindikasi konspiratif antara para oknum pejabat dengan oknum penegak hukum.
“Wajah penegakan hukum di NTT selalu miris dan memprihatinkan. Komitmen pemberantasan korupsi hanya slogan belaka karena kejahatan Tipikor dibiarkan tanpa kepastian hukum. Segera usut tuntas Kasus Dugaan Tipikor Proyek Rumah Bencana Seroja di Alor,” desak Gabriel.
Diketahui, Proyek Rumah Bencana Seroja yang menelan Anggaran hingga Rp 54 Miliar pada Tahun Anggaran 2021 itu, sempat menuai protes dari warga korban Seroja di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, bersama mahasiswa KEMILAU yang menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Alor, Kejaksaan Negeri dan BPBD Alor.
Pasalnya, proyek tersebut ditengarai terdapat dugaan tindak pidana korupsi lantaran kondisi bangunan rumah berukuran 6×6 meter persegi dengan hanya satu kamar tidur, tidak sesuai dengan besaran biaya per unit rumah yakni Rp 54 juta.
Bahkan, melansir tribuanapos.net, beberapa rumah hasil proyek tersebut memperlihatkan kondisi memprihatinkan dengan kualitas pengerjaan yang terkesan ‘asal jadi’ sehingga termasuk kategori rumah tak layak huni.