FLOTIM, PADMAIndonesia.id– Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Petronela Letek Toda (PLT), salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
Pasalnya, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Petronela mengaku menyerahkan uang senilai Rp 200.000.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui mantan Wartawan Pos Kupang.
Pengakuan Petronela tersebut memantik tanggapan dari pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resminya, Senin (3/4/2023) mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan mantan Wartawan Pos Kupang harus segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik melalui pers terkait pengakuan Terdakwa PLT tersebut sebagaimana telah diberitakan media online globalindonews.com pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.
“Jika tidak segera dikalrifikasi kepada publik, maka buntut pengakuan dan pemberitaan media online tersebut akan sangat mencoreng wajah institusi Kejaksaan Negeri Flotim dan profesi jurnalis (pers),” kata Gabriel.
Selain itu, lanjut Gabriel, KOMPAK Indonesia terpanggil untuk mengusut tuntas kebenaran keterangan terdakwa Petronela Letek Toda sebagaimana dipublikasikan sebuah media online: globalindonews.com sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis melalui Hak Jawab.
“Untuk itu, kami mendesak pihak Kejari Flores Timur dan Media Pos Kupang agar segera memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online globalindonews.com, terkait keterangan terdakwa Petronela Letek Toda, yang mengaku memberikan uang senilai Rp 200.000.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri melalui Eks Wartawan Pos Kupang melalui tiga tahap di Larantuka, Flores Timur,” ujar Gabriel.
Terkait hal itu, KOMPAK Indonesia juga mendesak pihak Dewan Pers untuk proaktif memanggil dan memeriksa mantan Wartawan Pos Kupang terkait pemberitaan media online globalindonews.com agar tidak mencoreng nama baik Profesi Jurnalis dan pekerja media.
“Kami juga mendesak Komisi Yudisial dan Banwas MA untuk ikut memantau dan mengawal Majelis Hakim dan Pengadilan Tipikor Kupang yang sedang menyidangkan perkara dugaan Tipikor Dana Covid-19 ini,” tandas Gabriel yang terus berkomitmen dalam gerakan Anti-Korupsi dan Menuju NTT Bersih tanpa KKN.