JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dan sejumlah Advokat asal NTT di antaranya Sebastian Salang, Serfas S. Manek, dan Brechmans Ambardi, bersama Ketua Serikat Pekerja IMPPI, Wiliam Yani Wea dan Tim, Selasa (21/3/2023) diterima oleh Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, bertempat di Kantor Menko Polhukam, Jakarta.
Pertemuan tersebut terkait dengan Laporan Romo Paschalis soal beking sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam rilis resmi TPDI, diterangkan bahwa dalam dialog dengan Mahfud MD, Petrus Selestinus menjelaskan perkembangan terakhir Laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN tentang dugaan Beking Sindikat TPPO yang melibatkan Waka BINDA Kepri, Kolonel Bambang Panji Priyanggodo, dan laporan lainnya yang sudah disampaikan ke Panglima TNI dan PUSPOM TNI, hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
“Padahal posisi legal standing Romo Paschalis dalam Pelayanan Keadilan dan Bantuan Sosial dan Advokasinya, sangat kuat secara moral dan hukum, terutama apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis adalah profesional, sebagai langkah hukum dan upaya hukum dalam menjalankan “Peran Serta Masyarakat” sebagai mitra Pemerintah sesuai perintah UU,” kata Petrus.
Namun akhir-kahir ini, lanjut Petrus, muncul fenomena berupa resistensi dan perlawanan dari pihak Aparatur Negara, sebagai pihak yang dikontrol oleh publik secara bertanggung jawab, dengan serta-merta melapor balik pihak yang menjalankan “Peran Serta Masyarakat” sebagaimana yang dialami Romo Paschalis.
“Ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik,” terang Petrus kepada Menko Mahfud.
Respon Menko Polhukam
Menanggapi penjelasan Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Menko Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran Laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo, untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaan yang bersangkutan di Kepri.
Tim Khusus Menko Polhukam juga telah memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschalis atas Laporan Kolonel Bambang di Polda Kepri, yang menurut Mahfud MD, setiap Laporan Polisi harus ditindaklanjuti, meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri, dan informasi terakhir Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya.
Dalam pada itu, Petrus Selestinus menegaskan bahwa posisi Laporan Polisi oleh Kolonel Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis mengenai fitnah dan penyebaran berita bohong, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
TPDI beralasan, karena Laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN dan tembusan kepada 11 Lembaga/Kementerian itu, dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan “Peran Serta Masyarakat” untuk misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO.
SP IMPPI Mengecam Keras
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), W.A William Yani Wea, sebuah Organisasi Pekerja, bagian dari SPSI dan KSPSI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea, mengungkap sejumlah fakta dan mengecam keras maraknya TPPO di beberapa Provinsi, yakni 5 Provinsi dengan korban tertinggi yaitu Jabar, Jateng, Jatim, NTT dan NTB.
William Yani Wea menegaskan bahwa khusus di NTT, dalam 3 tahun terakhir jumlah peti mati korban TPPO yang dikirim dari Malaysia ke NTT sudah mencapai angka 600 lebih peti mati.
“Dari tahun ke tahun angkanya naik terus. Itu berarti ada yang salah dalam pelaksanaan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPO yang berjalan selama ini yang perlu dikoreksi segera,” ungkap Yani Wea.
William Yani Wea menyebut Pulau Batam sebagai daerah yang menempati posisi paling strategis, sebagai pintu masuk dan keluar beroperasi Sindikat Mafia TPPO dari Indonesia ke luar negeri dan pintu masuk bagi sindikat perdagangan manusia dunia (pekerja ilegal asing) ke Indonesia melalui Pulau Batam, juga angkanya terus meningkat signifikan.
“Problemnya antara lain karena oknum aparatur yang bertugas di lapangan dengan tugas utama untuk mencegah dan memberantas TPPO, justru ikut bermain sebagai beking atau calo yang terorganisir sebagaimana terjadi di Batam, yang membuat Romo Paschalis, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), melakukan perlawanan secara hukum,” ungkap Yani Wea.
Karena itu, komit Yani Wea, selama 6 bulan ke depan SP IMPPI menyiapkan Tim yang memfokuskan aktivitas Advokasi dan Bantuan Sosial guna melakukan investigasi di lapangan, mencari tahu apa sebab utama atau apa akar masalanya dan bagaimana konfigurasi jaringan sindikat TPPO di hulu dan hilir bekerja, serta mengapa negara seperti tidak mampu mencegah dan memberantas TPPO.
Sebelum dialog diakhiri, SP IMPPI minta dukungan pemerintah, Cq. Menko Polhukam, karena kondisi penegakan hukum terkait TPPO, ujung tombaknya berada di tangan Penegak Hukum dan itu berarti berada di bawah koordinasi Menko Polhukam dan Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan TPPO.
Design Ulang Pencegahan TPPO
Pada kesempatan yang sama, Aktivis, Politisi dan Praktisi Hukum asal NTT, Sebas Salang menyampaikan pandangan dan meminta Pemerintah Cq. Menko Polhukam mendesain ulang pola penanganan dan pencegahan TPPO di lapangan.
Alasannya, meskipun pemerintah telah membuat kebijakan yang dicover dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan menempatkan aparatnya berlapis-lapis di lapangan, akan tetapi sindikat TPPO tetap jaya dan merajalela mendagangkan manusia Indonesia secara bebas tanpa hambatan.
“Ini jelas merendahkan martabat dan harga diri manusia Indonesia serta menurunkan harga diri dan wibawa negara di mata dunia, kedaulatan negara seakan-akan terbagi-bagi dan sebagian dikuasai oleh sindikat Mafia Perdagangan Orang, buktinya mereka tidak bisa disentuh,” sentil Sebas Salang.
Karena itu, forum dialog meminta agar Pemerintah mendesain ulang pola dan struktur pencegahan dan pemberantasan TPPO, membenahi personalia atau aparatur dalam GT PP TPPO, mencopot Kolonel Bambang P. Priyanggodo dari BIN dan menghentikan penyelidikan Romo Paschalis di Polda Kepri.