Nilai Romo Paschal Layak Dapat Perlindungan Hukum oleh Negara, PMKRI Maumere Akan Gelar Aksi di Polres Sikka

MAUMERE, PADMAIndonesia.id– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus turut menyatakan rasa Solidaritas terhadap pelaporan Romo Chrisantus Paschalis Saturnus yang juga Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Yakobus Tonce Horang, menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi konsolidasi secara nasional dari Pengurus Pusat PMKRI di Jakarta, dalam waktu dekat PMKRI Cabang Maumere akan menggelar Aksi Solidaritas untuk Romo Paschal pada khususnya, dan para pegiat Kemanusiaan pada umumnya, berupa seruan moral di Polres Sikka.

PMKRI Maumere beralasan, pelaporan terhadap Romo Paschalis dengan tuduhan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik oleh Wakil Kepala BIN Daerah Kepri, Bambang Panji Priyanggodo, merupakan upaya kriminalisasi hukum dengan alasan untuk menakut-nakuti para pemerhati sindikat perdagangan manusia.

“Tuduhan terhadap Romo Paschalis sangat tidak berdasar, meskipun ia punya hak untuk mengadu. Ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum dan pembungkaman terhadap peran serta masyarakat yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Ketua Presidium yang akrab disapa Epang itu, dalam keterangan resmi kepada media ini, Jumat (18/3/2023).

Ketua Presidium yang pernah tinggal di Batam itu menyinggung, modus kejahatan dalam konteks sindikat perdagangan orang di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan dalil backingan dari para pemangku jabatan negara, sudah menjadi hal biasa di kota Batam.

Menurutnya, hal itu akan terungkap jika ada peran serta masyarakat yang konsisten memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Pulau Batam sebagai salah satu poros transit para Calon Pekerja Migran Indonesia.

Solidaritas Kemanusiaan

PMKRI Maumere menegaskan, berbagai upaya advokasi TPPO yang gencar dilakukan Romo Paschalis selaku Ketua KKPPMP Kepri, pada hakikatnya didasarkan oleh semangat cinta kasih dan solidaritas kemanusiaan, juga sebagai warga negara yang turut membantu pemerintah dalam mewujudkan komitmen nasional dan internasional.

“Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam pusaran masalah Human Trafficking, dipastikan didasarkan pada semangat cinta kasih dan solidaritas kemanusiaan, serta gerakan konkrit membantu pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional yakni pencegahan dan pemberantasan TPPO yang menjadi misi KKPPMP,” kata Epang.

Perlindungan Hukum oleh Negara

Menurut PMKRI Maumere, apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya, harus diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara.

Pasalnya, advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yakni memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO termasuk BIN. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Romo Paschalis mendapat perlindungan hukum oleh Negara,” tegas Kapres PMKRI Maumere yang berkomitmen terus mengawal kelanjutan kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *