MAUMERE, PADMAIndonesia.id– Konsultan Hukum Romo Paschalis dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Petrus Selestinus, mengatakan bahwa organisasi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri), merupakan organisasi resmi.
“Oleh karena itu, advokasi yang dilakukan Romo Paschal dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur kemanusiaan,” ujar Petrus, Senin (6/3/2023).
Koordinator TPDI itu menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Paschal dalam segala kapasitasnya terkait advokasinya dalam persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tidak melanggar hukum.
“Seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschal sejalan dengan perintah Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN,” papar Petrus.
Aksi Solidaritas Jaringan HAM Sikka untuk Romo Paschal
Ratusan aktivis pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi solidaritas di Kantor Polres Sikka, Senin (6/3/2023).
Aksi solidaritas tersebut sebagai bentuk dukungan dan pembelaan kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr, selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Kepulauan Riau (Kepri), Keuskupan Pangkal Pinang, yang tengah dikriminalisasi atas tuduhan penyebaran berita hohong dan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Romo Paschal dilaporkan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Waka Binda) Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo l, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Melansir suarasikka.com, Jaringan HAM Sikka menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transaksional dan international crime yang melanggar atau menginjak Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam konteks itu, Jaringan HAM berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Paschal merupakan bentuk melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1), dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (1) dan (2).
Oleh karena itu, Jaringan HAM Sikka menilai, upaya membungkam Romo Pascal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang dengan laporan pidana atas diri Romo Pascal atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, merupakan tindakan kriminalisasi.
Dalam aksi Solidaritas tersebut, Jaringan HAM Sikka, melalui pernyataan tertulis, melayangkan tuntutan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri.
Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus, Pr, sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.
Kedua, memberantas TPPO di Kepulauan Riau (Kepri).
Ketiga, mengadili para pelaku dan para mafia dalam TPPO.
Sebelum menggelar aksi di depan Kantor Polres Sikka, jalan Ahmad Yani, massa aksi berkumpul di Kantor Perkumpulan Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK).
Koordinator Aksi, Heni Hungan, menyebut sebanyak 15 elemen yang ikut dalam aksi Solidaritas membela Romo Paschal.
Adapun elemen yang tergabung dalam aksi Solidaritas tersebut yakni; Puspas Keuskupan Maumere, Matridis Keuskupan Maumere, KPKC Keuskupan Maumere, JPIC Keuskupan Maumere, JPIC SSpS, JPIC SVD, BaPikir, Forkoma, DPC Peradi Maumere, PBH Peradi Maumere, Puslit Candraditya, TRuK, BEM IFTK Ledalero, Komunitas Ili, dan Ikatan Keluarga Besar Maumere Batam.