JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berhasil memulangkan dua orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kedua korban TPPO tersebut dipulangkan dari dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat, (3/2/2023) lalu. Kedua korban berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau karena dicurigai indikasi TPPO.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari pihak Kepolisian, Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Riau atas kesigapan dan koordinasi yang cepat sehingga kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023) melalui laman resmi kemenpppa.go.id.
Ratna mengungkapkan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius dan sinergi semua pihak yang tegabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO).
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebagian besar korban TPPO adalah perempuan; di mana modus operandi yang biasa digunakan oleh sindikat untuk menjerat korban yaitu dengan penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi,” ungkap Ratna.
KemenPPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan kedua korban ke daerah asal dan memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali.
“Kami juga berharap agar kedua korban dapat menjadi influencer untuk membagikan pengalaman dan pelajaran yang mereka alami terkait TPPO kepada masyarakat sekitarnya, terkhusus perempuan sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati jika ingin bekerja di Luar Negeri,” ujar Ratna.
Melihat maraknya kasus TPPO yang masih banyak terjadi, Ratna berharap pun kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Diharapkan GTPPTPPO di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama untuk melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi, kampanye dan menambah literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” harapnya.
Ratna juga mengajak semua masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui modus-modus terjadinya kasus kekerasan dan TPPO agar berani bicara serta mengungkap kejadian atau kasus yang dialami.
“Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan, dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ataupun melalui WhatsApp: 08111-129-129,” ajak Ratna.
Respon Tegas PADMA Indonesia
Mananggapi dua Korban TPPO yang diselamatkan di Kepri, Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, dengan tegas meminta Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat untuk tidak segera memulangkan dua Korban TPPO ke Jawa Barat.
“Kami mendesak, agar melalui mereka, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat berkolaborasi dengan LPSK, Satgas TPPO Komnas HAM, Pers dan Penggiat Anti Human Trafficking seperti Zero Human Trafficking Network dan Komisi Keadilan dan Perdamaian Migran Perantau (K0MP) yang dipimpin Romo Paschal beserta Embun Pelangi dan jejaring penggiat Anti Human Trafficking di Kepri guna bersama-sama membongkar tuntas jaringan mafia Human Trafficking di Kepri,” desak Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).
Gabriel beralasan, agar Kapolri dapat menangkap Pelaku dan Aktor Intelektual termasuk oknum Pejabat dan Oknum Aparat Penegak Hukum yang diduga mem- backingi kejahatan luar biasa Human Trafficking selama ini di jalur Batam, Kepri.
Selain itu, lanjut Gabriel, pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Justice Collaborator TPPO dan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (BNP TPPO).
“Indonesia sudah masuk dalam kategori Darurat Human Trafficking sehingga dibutuhkan PP Justice Collaborator TPPO dan BNP TPPO sebagai corong pemberantasan TPPO,” rekomendasi Gabriel yang masuk dalam Tim Gugus Tugas Lobi dan Advokasi Zero Human Trafficking Network (ZHTN) itu.