ENDE, PADMAIndonesia.id– Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, mengapresiasi dan mendukung aksi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende yang berunjuk rasa ke Polres Ende, dengan tuntutan yakni mendesak agar Polres Ende segera menaikkan status hukum dugaan penyalahgunaan Dana KONI Kabupaten Ende senilai Rp 2,1 miliar, dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“Kami mengapresiasi aspirasi dan perjuangan PMKRI Ende untuk mendukung Polres Ende agar mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI sebesar Rp 2,1 miliar,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).
Menurut Gabriel, dalam membongkar dan mengusut tuntas Tindak Pidana Korupsi, selain aksi harus juga dibarengi dengan data hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil audit BPK RI jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara yakni Dana Hibah KONI Ende.
“Penyelidik Tipikor; baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK RI, dalam menindaklanjuti Laporan Masyarakat harus diikuti dengan hasil temuan Inspektorat dan BPK RI.
Proses penyelidikan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sehingga semua yang terlibat dipanggil sebagai Saksi,” ujar Gabriel.
Selanjutnya, tambah Gabriel, Saksi dapat ditingkatkan dalam Penyidikan menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi berdasarkan dua alat bukti atau lebih yang sah menurut hukum pidana.
Gabriel berpandangan, terkait penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Ende, publik yang mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi bisa bekerjasama sekaligus mengawasinya bersama Pers sehingga dapat mendukung proses hukum selanjutnya.
KOMPAK Indonesia, kata Gabriel, merasa terpanggil untuk mendukung proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Ende senilai Rp 2,1 miliar yang sedang dijalankan serta diperiksa Polres Ende, melalui beberapa seruan;
Pertama, mendesak Polres Ende agar tidak hanya memanggil dan memeriksa Ketua Harian, Bendahara KONI dan Ketua Askab PSSI Cabang Ende, tetapi juga segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum KONI Ende (Bupati Ende, red) beserta penerima bantuan hibah yakni Dispora Ende yang menyelenggarakan Seoratin Cup, Porprov dan Turnamen Sepakbola Bupati Cup serta INKAI yang menyelenggarakan turnamen FORKI INKAI.
Kedua, bekerjasama dengan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan NTT untuk meminta hasil audit kedua instansi tersebut terkait perkara yang sedang ditangani.
Ketiga, mendukung dan siap bekerjasama dengan Polres Ende secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap SAKSI yang dipanggil dan diperiksa agar terhindar dari kriminalisasi hukum dan politik serta diskriminasi HAM.
Keempat, mengajak solidaritas masyarakat Penggiat Anti Korupsi untuk mendukung total Aparat Penegak Hukum yang profesional dan berintegritas dalam membongkar dan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI sebesar Rp 2,1 miliar secara transparan dan tidak dinodai oleh kepentingan politik.
“Ende sebagai Kota Pancasila dan bumi tempat Sang Proklamator Soekarno merenungkan butir-butir Pancasila, harus bebas dari Korupsi. Buktikan jika Hukum tetap bewibawa membongkar dugaan Tipikor dan tidak tunduk pada intervensi kepentingan apapun,” tandas Gabriel.