Diduga jadi Backing TPPO, TPDI Desak Bambang Priyanggodo Dinonaktifkan dari Waka Binda Kepri untuk Hadapi Proses Etik

BATAM, PADMAIndonesia.id– Dugaan praktek backing terhadap Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam dengan menggunakan Aktor Negara, mulai memasuki babak baru yaitu saling “melapor” antara Masyarakat yang melaksanakan “Peran Serta Masyakat” dalam Advokasi TPPO dengan oknum Anggota TNI selaku Waka BINDA Kepulauan Riau (Kepri), Terduga backing TPPO di Pulau Batam.

Peristiwa saling lapor ini bermula dari Laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), sebuah Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Pulau Batam (Kepri) kepada KA BIN atas dugaan backing sindikat TPPO, yang diduga dilakukan oleh Kolonel TNI Bambang Priyanggodo, yang juga Waka BINDA Kepri di Batam.

“Praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi, bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah. Namun anehnya Pimpinan Penegak Hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan,” sorot Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).

Pembiaran praktek backing sindikat TPPO oleh oknum Aparatur Negara ini, kata Petrus, membuat Masyarakat dan Organisasi Profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram; karena backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi Negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia.

Insubordinasi/Pembangkangan

Petrus menegaskan, Bambang Priyanggodo yang merupakan seorang Anggota aktif TNI-AD dengan pangkat Kolonel yang ditugaskan sebagai Waka BINDA Kepri, secara otomatis berada dalam GT PP TPPO Provinsi Kepri, karena BIN adalah salah satu Lembaga Negara di dalam GT PP TPPO.

“Karena itu, laporan Romo Paschalis kepada KA BIN berikut tembusannya kepada 12 Lembaga Negara yang tergabung dalan GT PP TPPO, merupakan Laporan Masyarakat yang bersifat wajib sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diperintahkan oleh UU,” tegas Petrus.

Menurut Advokat PEREKAT NUSANTARA itu, selaku Anggota TNI dan selaku Waka BINDA di Kepri, maka Kolonel Bambang Priyanggodo berada dalam struktur kekuasaan termasuk dalam GT PP TPPO tingkat Provinsi, karena itu secara hierarki harus patuh kepada tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah atasannya, sesuai sumpah prajurit, dan sumpah jabatan kepada Kode Etik dan Hukum.

“Oleh karena itu, meskipun tindakannya akan disebut sebagai tindakan oknum, namun ia adalah Aparatur Negera yang terikat kepada sumpah prajurit, sumpah jabatan, Kode Etik dan kepada Hukum. Dengan demikian, ketika ia diduga mem-backingi sesuatu yang dilarang, maka kualifikasi perbuatannya adalah Pembangkangan dan/atau Insubordinasi kepada atasan,” ujar Petrus.

Fungsi Peran Serta Masyarakat

Petrus menjelaskan bahwa di dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, didikatakan bahwa peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada Penegak Hukum atau Pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO.

“Laporan Romo Paschalis selaku Ketua KKPPMP kepada KA BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO, merupakan Laporan dan/atau Informasi resmi dari Masyarakat yang sifatnya “wajib” karena BIN dan 12 Lembaga Negara lainnya yang menerima tembusan Laporan itu merupakan Lembaga Negara yang tergabung dalam GT PP TPPO,” imbuhnya.

Karena itu, tambah Petrus, Laporan Romo Paschalis yakni dalam rangka melaksanakan Peran Serta Masyarakat dan Lapirannya itu bersumber pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, untuk menjadi perhatian Pemerintah sesuai perintah UU.

Diterangkan, Posisi BIN merupakan salah satu dari 27 Lembaga Negara yang berada di dalam GT PP TPPO, berdasarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2021, Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

“Karena itu, Surat Laporan Romo Paschalis kepada KA BIN dan tembusannya ditujukan kepada 12 Institusi Negara, merupakan Laporan Resmi yang wajib hukumnya untuk disampaikan kepada seluruh stakeholder GP PP TPPO di Jakarta,” terangnya.

Polri dan Puspom TNI Harus Usut Tuntas

Petrus menegaskan bahwa sebagai institusi Negara, maka Polri, Pusat Polisi Militer dan BIN jangan membiarkan Informasi atau Laporan Romo Paschalis terkait dugaan backing Kolonel Bambang Priyanggodo, karena sebagai Waka BINDA Kepri ia berada di dalam organ GT-PP TPPO Provinsi Kepri sehingga berdampak memperlemah upaya Negara mencegah dan menindak sindikat TPPO di Batam.

“Karena itu, Kolonel Bambang Priyanggodo sebaiknya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Waka BINDA Kepri dan kembalikan ke kesatuannya yaitu TNI AD untuk dibina dan menghadapi pemeriksaan Etik kebih lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban Publik,” desak Petrus.

Petrus menilai Laporan Kolonel Bambang Priyanggodo tentang penyebaran Berita Bohong, pencemaran nama baik/fitnah terhadap Romo Paschalis, sebagai upaya mengkriminalisasi Romo Paschalis.

“Ini upaya mengkriminalisasi Romo Paschalis dengan target memperlemah Peran Serta Masyarakat guna mengalihkan perhatian BIN dan Institusi GT PP TPPO dari jejak backing TPPO yang selama ini diduga diperankan oleh Kolonel Bambang Priyanggodo yang disorot oleh Masyarakat,” tandas Petrus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *