Tanggapi Laporan Polisi Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, TPDI: Sebuah Perlawanan dari Aktor Negara yang Menjadi Bagian dari Sindikat Human Trafficking

KEPRI, PADMAIndonesia.id– Modus kejahatan Sindikat Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Batam dengan menggunakan backing dari aktor negara, akhir-akhir ini mulai terendus bahkan terungkap ke publik berkat peran efektif pelaksanaan Peran Serta Masyarakat yang secara konsisten memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Batam.

Demikian hal itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).

Petrus menyinggung, berdasarkan pemberitaan beberapa Media lokal di Batam, seorang Oknum TNI-AD berpangkat Kolonel bernama Bambang Panji Priyanggodo yang juga Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, telah melaporkan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus ke Polisi pada Selasa (7/2/23) dengan tuduhan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.

“Meskipun Laporan Polisi yang telah dibuat Bambang Panji Priyanggodo, merupakan haknya untuk mengadu, akan tetapi tuduhan Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis karena diduga menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terkait nama baik dan jabatannya sebagai Wakabinda Kepri, sebagai alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum,” ujar Petrus.

Koordinator Pergerakan Advokat (PEREKAT) NUSANTARA beralasan, sebagai sebuah organisai resmi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), maka Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur, semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP.

TIDAK MELANGGAR HUKUM

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), teggas Petrus, telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah meyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.

Dari penelusuran TPDI itu, diperoleh fakta-fakta bahwa apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikit pun.

“Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya terkait Advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum, bahkan seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO; yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN,” ungkapnya.

“Advokasi oleh Romo Paschalis selama ini, lanjut Advokat Peradi itu, justru demi mewujudkan keinginan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi TPPO, yang didasarkan pada nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk BIN, Polri, Menko Polhukam dan para penggiat HAM,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *