ENDE, PADMAIndonesia.id– “Bicara tentang korupsi dan penindakan korupsi di Kabupaten Ende, NTT, tidak akan ada akhirnya; karena pada umumnya kasus-kasus korupsi yang terjadi di Ende selalu mangkrak di tangan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Polres Ende.”
Demikian sorotan itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Petrus beralasan, lambatnya pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2,1 Miliar yang melibatkan nama Ketua KONI Cabang Ende, Fransiskus Taso juga Anggota DPRD Ende selaku Pengurus KONI Ende, mengingatkan publik pada nasib penyidikan dugaan korupsi kasus Dana Hibah PDAM 2015 yang melibatkan 7 Anggota DPRD Ende, namun hingga kini sudah 7 tahun mangkrak di Polres Ende tanpa kepastian hukum.
“Masyarakat Ende selalu diberi harapan semu oleh Aparat Penegak Hukum di Ende ketika dugaan korupsi itu menyasar oknum Anggota DPRD atau Eksekutif Daerah di Ende. Hal itu tidak aneh karena pola kerjanya adalah uang korupsi pejabat daerah dikorupsi lagi oleh oknum Aparat Penegak Hukum ketika memproses Laporan Masyarakat,” sorot Advokat Peradi itu.
Menurut Advokat Pergerakan Advokat (PEREKAT) NUSANTARA itu, Korupsi berjamaah dan berjenjang merupakan penyakit kronis yang sudah melanda Anggota DPRD dan Aparat Penegak Hukum.
“Karena itu, kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Ende, nasibnya tidak akan jauh berbeda dengan pebyidikan kasus dugaan korupsi Dana PDAM Ende oleh 7 Anggota DPRD Ende yang mangkrak,” nilai Petrus.
Dengan demikian, lanjut dia, proses permintaan keterangan oleh Penyidik Polres Ende terhadap Ketua dan Pengurus KONI Ende, akan berputar-putar dan terkesan jalan di tempat, jika Masyarakat Ende tidak berteriak atau Mahasiswa Ende tidak melakukan demo di Polres Ende.
“Untuk itu, Polres Ende harus mengubah persepsi publik yang memberi label buruk kepada Polres Ende sebagai pelindung koruptor, dengan cara melanjutkan penyidikan kasus Korupsi Gratifikasi 7 Anggota DPRD Ende dalam kasus PDAM Ende, sesuai perintah Hakim Praperadilan dan ungkap tuntas kasus dugaan korupsi Rp 2,1 Miliar oleh Ketua KONI Cabang Ende,” desak Petrus.