LEMBATA, PADMAIndonesia.id– Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mengapresiasi keberanian Anggota DPRD Lembata dari Partai PKS, Rusliudin Issmael alias Wakong yang mengungkap dan menyuarakan secara lantang bahwa ada Pimpinan Komisi II DPRD keciprat sejumlah uang proyek pekerjaan jalan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Hal itu diutarakan Wakong dalam rapat evaluasi Komisi II DPRD Lembata yang disaksikan Kadis PUPR Lembata, Aloys Muli Kedang bersama PPK Proyek PEN pada Kamis (26/1/2023).
“Apresiasi atas keberanian Anggota Dewan di ruang legislatif DPRD Lembata. Namun sangat disayangkan jika Wakong belum melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Aparat Penegak Hukum yakni ke Polres Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi, Selasa (31/1/2023).
Gabriel berkomitmen, terpanggil untuk mewujudkan Lembata Bersih dan Bebas dari Korupsi, maka kami dari KOMPAK Indonesia menyatakan sikap;
Pertama, mendesak Anggota DPRD Lembata dari Partai PKS, Rusliudin Issmael alias Wakong untuk tidak hanya bersuara lantang di ruang Dewan, tetapi wajib hukumnya melaporkan resmi ke Polres dan Kejaksaan Negeri Lembata jika memiliki barang bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana penyuapan atas proyek pekerjaan jalan menggunakan dana PEN tahun 2022.
Kedua, mendukung Pimpinan DPRD Lembata untuk memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan tindak pidana penyuapan proyek pekerjaan jalan menggunakan dana PEN tahun 2022.
Ketiga, mengajak solidaritas pers dan elemen penggiat Anti Korupsi Lembata untuk berkolaborasi melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Lembata.
“Buktikan secara hukum bahwa Korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas. Saatnya DPRD Lembata menjadi penyambung aspirasi masyarakat yang telah dirampas hak-hak mereka untuk memperjuangan Keadilan dan Penegakan Hukum. Saatnya Lembata Bersih dan Bebas KKN,” tegas Gabriel.