ENDE, PADMAIndonesia.id– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Oktafianus Moa Mesi, menegaskan bahwa butuh Kolaborasi semua elemen dalam spirit Kolaborasi Pentahelix (pemerintah, akademisi, rakyat, CSO dan pers) guna mencegah dan mengatasi sindikat berkedok Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ende.
Penegasan itu diutarakan Fian saat menjadi salah satu Narasumber Dialog Interaktif yang disiarkan secara virtual melalui Channel Youtube RRI ENDE, Senin (9/1/2023).
Sebelum menjelaskan topik persoalan yang diangkat Presenter RRI Ende, Rosa Dalima, Fian menyinggung data BP2MI Kupang tahun 2022, bahwa terdapat 108 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di Negeri Jiran Malaysia, dan tercatat 2 jenazah langsung dimakamkan di Malaysia karena alasan kesehatan.
Mirisnya, dari 108 PMI asal NTT yang meninggal di Malaysia, hanya satu PMI yang tercatat berangkat dan bekerja secara prosedural (legal), sementara yang lainnya berstatus non-prosedural (ilegal).
“Kondisi ini menegaskan bahwa mayoritas PMI asal NTT yang direkrut dan bekerja di luar negeri dilakukan secara illegal (non-prosedural) sehingga rentan terjebak dalam pratek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Perdagangan Manusia (Human Trafficking),” ujar Fian.
Menurut Politisi NasDem Ende itu, sebagai salah satu kantong daerah pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pemda Ende belum memiliki Kepekaan soal Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Fenomena di lembaga Pemerintah terkait masalah ini ibarat pemadam kebakaran; bertindak ketika ada persoalan atau ketika ada jenazah PMI yang dipulangkan. Belum ada kepekaan nyata, sementara PMI adalah pahlawan Devisa bagi negara maupun daerah,” ujar Fian.
Optimalisasi BLK dan LTSA
Terhadap persoalan yang disebutnya sangat serius tersebut, Fian mengatakan bahwa upaya konkrit yang bisa dilakukan yakni mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Layanan Terpadu Satu Atas (LTSA) guna menyiapkan sumber daya CPMI serta memproteksi segala bentuk kejahatan non-prosedural.
“2023 harus ada garis batas. Stop sudah tragedi kemanusiaan ini. Semua pihak harus bekerja sama membantu Kabupaten Ende keluar dari zona merah ‘bisnis manusia’ ini. Pemerintah harus proaktif men-support BLK dan LTSA,” imbuh Fian.
Satu hal menggelitik yang direkomendasikan Fian yakni penghormatan terhadap hak dan martabat setiap Calon PMI sebagai pahlawan devisa.
“Harus ada semacam seremoni pelepasan bagi setiap CPMI kita yang akan berangkat ke luar negeri sehingga mereka merasa dihargai. Itu juga wujud tanggung jawab pemerintah daerah kepada setiap CPMI, sejak berangkat bahkan hingga mereka pulang,” ujar Fian.
Dukungan Perda Inisiatif
Selain payung UU Nomor 18/2017, menurut Fian perlu ada kebijakan pendukung yakni Perda Inisiatif yang digagas oleh lembaga DPR.
“Beberapa tahun terakhir, harus diakui bahwa lembaga DPRD Ende kurang produktif untuk melahirkan Peda Inisiatif. Tentu, sebagai regulator, Pemda memiliki tanggung jawab melalui peran beberapa Dinas seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang juga bermitra dengan DPRD,” katanya.
Sembari mengapresiasi peran RRI Ende sebagai media penyalur informasi publik, Fian mengaku butuh kerjasama dan kolaborasi lintas elemen, termasuk Lembaga PADMA Indonesia agar dapat menggagas kebijakan-kebijakan strategis melalui Perda Inisiatif.
“Butuh kolaborasi sinergis dari Hulu ke Hilir. Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Lembaga PADMA Indonesia yang konsen terhadap persoalan ini agar bersama DPRD Ende dapat menggagas kebijakan strategis yang nantinya dituangkan dalam Perda Inisiatif,” harap Fian.
Sebagai penutup, Fian yang berkomitmen bertarung pada Pileg Provinsi NTT 2024 dari Partai NasDem itu, mengajak semua pihak untuk memberi atensi serius terhadap persoalan PMI.
“Kita harus mulai dengan program strategis perlindungan PMI kita; kata, tindakan dan rasa harus sejalan. 2023 harus ada garis batas untuk mengawasi arus keluar CPMI kita baik di Bandara maupun Pelabuhan. Butuh Penindakan tegas dari Institusi Penegak Hukum terhadap Perusahaan Jasa Perekrut Tenaga Kerja, sehingga ada efek jera secara hukum. Stop Bajual Orang NTT,” tegas Politisi NasDem itu.