Trafficking Mengancam Sulut, PADMA Indonesia Dorong Kolaborasi Pentahelix

JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyoroti maraknya kasus Perdagangan Manusia (Human Trafficking) untuk tujuan eksploitasi, yang terjadi di Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan bahwa saat ini bukan hanya Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diplesetkan sebaga Nusa Tertinggi Traffcking, melainkan Sulawesi Utara juga termasuk Darurat Human Trafficking untuk tujuan eksploitasi seksual dan ABK Niaga maupun ikan.

“Terpanggil untuk bersama menyuarakan dan membela Korban Human Trafficking di Sulut, maka Rencana Tindak Lanjut ke depan diharapkan segera konsolidasi pembentukan Zero Human Trafficking Networking Kawanua, Sulawesi Utara (ZHTN Kawanua, Sulut) dengan agenda utama Lobi dan Advokasi Kebijakan Publik,” kata Gabriel dalam keterangan resmi, Minggu (11/12/2022).

Menurut Gabriel yang juga anggota Zero Human Trafficking Networking dan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdapat beberapa rekomendasi konstruktif yang dapat dijadikan acuan untuk upaya pencegahan, penanganan hingga restitusi, yakni;

Pertama, Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai implementasi Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Kedua, upaya lobi dan Advokasi Kebijakan Publik Peraturan Bupati (Perbub) Minahasa Selatan tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Perbup dan Perwalkot di Sulawesi Utara.

Ketiga, melakukan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi, Rakyat, CSO dan Pers (Pentahelix) guna melakukan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Human Trafficking dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di semua wilayah Sulawesi Utara dengan sasaran Lembaga Pendidikan, mulai dari jenjang SMP hingga Perguruan Tinggi, Lembaga Agama/Aliran Kepercayaan/Lembaga Adat dan Pemerintah mulai Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa.

Keempat, bekerjasama dengan Rumah Aman Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut dan Aparat Penegak Hukum di Sulut serta Jaringan Nasional dan Internasional untuk Penyelamatan, Pendampingan Psikologis, Pendampingan Kesehatan, Pendampingan Hukum dan Restitusi, Program Integrasi dan Reintegrasi Korban TPPO.

Kelima, kolaborasi bersama pemberdayaan SDM dan ekonomi masyarakat agar tidak terjebak bujuk rayu jaringan Mafia Human Trafficking.

“Stop Jo Bajual Orang. Atas nama Kemanusiaan dan Keadilan, kami terus bersuara dan berjuang untuk korban human trafficking yang merupakan suara kaum tak bersuara (voice of the voiceless)” tandas Gabriel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *