JAKARTA, PADMAIndonesia.id– “Pasca kemenangan PD Migas Bekasi melawan Foster Oil di Mahkamah Agung RI, membuktikan bahwa masih ada Hakim Agung RI yang berani menegakkan Keadilan untuk kepentingan Bangsa dan NKRI terutama menyangkut hasil kekayaan Migas yang mau dikuasai dan dirampok Mafia Migas.”
Demikian hal itu diutarakan Ketua Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Gabriel, dengan bukti salinan putusan MA dan Hasil Audit Investigatif BPKP beserta Saksi-Saksi, maka tidak alasan lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk membiarkan penanganan perkara Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) ini berlarut-larut.
“Terpanggil untuk menyelamatkan Blok Migas Jatinegara Bekasi dari kekuasaan Mafia Migas dan Kroni-kroninya di Bekasi, maka kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI agar segera memerintahkan Ketua KPK RI, Firly Bahuri dan pimpinan KPK RI beserta jajarannya untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektualis Tipikor Blok Migas Jatinegara,” desak Gabriel.
Selain itu, lanjut Gabriel, pihaknya mendesak KPK RI agar segera memanggil, memeriksa dan memproses hukum Mantan Walikota Bekasi, Mantan Dirut PD Migas, Pimpinan DPRD Kota Bekasi, Plt. Walikota Bekasi dan Dirut Perseroda Migas Bekasi yang baru, sehingga ada kepastian hukum dan terpenuhinya Hak-Hak Ekosob Rakyat Kota Bekasi yang belum menikmati manfaat dari Blok Migas Jatinegara bahkan rakyat Bekasi dibebani utang untuk membayar Perusahaan Asing dari Singapura.
Atas nama pemberantasan korupsi di Republik ini, komit Gabriel, pihaknya mengajak solidaritas Rakyat Indonesia, khususnya Bekasi untuk melakukan Aksi Massal ke KPK RI dan Dewas KPK RI agar tidak membiarkan Mafia Migas merajalela merampok di Indonesia.
“Rakyat harus menjadi garda terdepan memperjuangkan hak-hak Ekosob yang dirampok oleh para Mafia Migas. Saatnya MAFIOSI MIGAS JATINEGARA ditangkap dan diproses Hukum,” tegas Gabriel.