Indonesia Darurat Human Trafficking, PADMA Indonesia Desak Pempust Bentuk Posko Terpadu Penyelamatan Korban TPPO

JAKARTA, PADMAIndonesia.id– “Salah satu alasan lamban dan lemahnya upaya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pusat apalagi di Daerah, yakni belum adanya Tempat Layanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kemenko Polhukham maupun di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di mana Ibu Menteri PPPA menjadi Ketua Hariannya.”

Demikian sorotan itu diutarakan Ketua Dewan Pembina lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).

Gabriel menekankan bahwa Posko Pelayanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ini sangat penting sekali karena Indonesia sudah masuk kategori Darurat Human Trafficking.

“Sangat dibutuhkan Posko Terpadu untuk Penyelamatan Korban TPPO, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Trauma Healing, Pelayanan Rohani, Pendampingan Hukum, Pelayanan Program Integrasi dan Reintegrasi untuk Korban TPPO,” rekomendasi Gabriel yang juga Ketua Dewan Pembina APMI Asosiasi Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan (APMI SKP).

Gabriel yang termasuk Tim Advokasi Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) ini menyentil, fakta membuktikan selama ini saling melempar tanggung jawab sehingga Korban TPPO terkatung-katung nasibnya dan jaringan mafiosi Human Trafficking semakin berani dan tidak tersentuh masalah hukum TPPO.

Terpanggil untuk menyelamatkan Korban TPPO dan membuat efrk jera Pelaku dan Aktor Intelektual Human Trafficking, maka PADMA Indonesia menyatakan;

Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Menko Polhukham, Menko PMK dan Ibu Menteri PPPA sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat, untuk segera mengadakan Posko Pelayanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat di KPPPA yang terdiri dari semua Stakeholder sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat dan Daerah untuk melawan Jaringan Mafiosi Human Trafficking.

Kedua, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Anti Human Trafficking bersama Korban Human Trafficking, mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Menko Polhukham, Menko PMK dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk segera menyiapkan Posko Pelayanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk siaga satu penyelamatan Korban, Perlindungan Korban melalui Rumah Aman dan proses hukum terhadap Pelaku dan aktor Intelektual Human Trafficking.

“Stop Bajual Orang Indonesia! Tegakan Hukum dan Keadilan. Negara harus menjamin HAM setiap warga negara terutama para korban TPPO yang menjadi korban kejahatan Kemanusiaan,” desak Gabriel yang termasuk Tim Advokasi Zero Human Trafficking Networking (ZHTN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *