Dukung Pengungkapan Tipikor Dana Covid di Flotim, PADMA dan KOMPAK Indonesia Siap Dampingi Tersangka PLT Jadi Justice Collaborator

FLOTIM, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengapresiasi kinerja Polres Flores Timur (Flotim) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Flotim yang berhasil mengamankan Bendahara Pengeluaran BPBD Flotim, PLT, salah satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Covid-19 di Kabupaten Flotim.

“Dengan berhasil mengamankan Tersangka PLT yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, menunjukkan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Flotim dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Flotim tanpa pandang bulu. Proficiat dan apresiasi untuk dua institusi penegak hukum di Flotim atas kinerja dan kerja keras dalam penegakan hukum Tipikor,” ungkap Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

Gabriel menegaskan, bersama Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, pihaknya siap berkolaborasi untuk mendampingi Tersangka PLT sebagai Justice Collaborator.

“Atas nama pemberantasan Tipikor, Kesetaraan dan Keadilan Hukum, kami berkomitmen untuk mendukung dan siap mengawal proses penegakan hukum Tipikor oleh Kejari Flotim, Pengadilan Tipikor NTT, hingga Mahkamah Agung RI,” komit Gabriel.

Selain itu, lanjut Gabriel, kami siap mendampingi Tersangka PLT menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap tuntas Aktor Intelektual Tipikor Dana Covid-19 di Kabupaten Flotim.

“Sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap pemberantasan Korupsi, kami juga mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat penegakan hukum mulai dari PN Tipikor Kupang hingga MA, terutama agar Aktor Intelektual Tipikor diungkap tuntas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Gabriel.

Diketahui, dalam kasus tersebut, selain Tersangka (PLT), dua Tersangka lainnya yakni Sekda Flores Timur (PIG) dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur (AHB). Keduanya telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur pekan lalu.

Akibat penyalahgunaan Dana Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *