JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendukung laporan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) pada 15 Juli 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang pernyataan jujur dan berani Bupati Merauke secara terbuka kepada publik dan dipublikasikan pers terhadap adanya pengeluaran uang besar kepada Oknum Anggota DPR RI Komisi II Dapil Papua untuk memuluskan pemekaran Provinsi Papua Selatan melalui perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti KPK RI.
Dalam rilisnya kepada media ini, Sabtu (24/8/2022), Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan bahwa KPK RI saat ini tidak serius menindaklanjuti Laporan RIB dan diduga kuat justru dipetieskan bahkan diesbatukan.
Gabriel berkomitmen, terpanggil nurani untuk pencegahan Korupsi berjamaah merampok Hak-Hak ekosob rakyat miskin, maka KOMPAK Indonesia akan segera melaporkan ke Dewan Pengawasan KPK RI meminta pertanggungjawaban Pimpinan KPK RI dan jajaran terkait Laporan-Laporan yang diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan.
“Kami juga akan melaporkan ke Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan Laporan KOMPAK Indonesia dan Pengaduan Masyarakat lainnya, sekaligus mengevalusi kinerja Pimpinan KPK RI saat ini, yang tidak fokus dalam pencegahan dan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)tetapi ikut bermain politik hukum.
Selain itu, lanjut Gabriel, pihaknya mendesak KPK RI segera memproses hukum Mantan Anggota KPK RI yang diduga kuat menerima gratifikasi oknum Pejabat Negara terkait Rekening Gendut dan Oknum Pejabat Negara yang terkait rapor merah.
“Tuntutan ini bertujuan agar dalam proses penegakan hukum, KPK RI tidak terkesan ‘menajam ke bawah dan menumpul ke atas’,” sorot Gabriel.