KUPANG, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Penyidik Polres Kupang Kota (Polresta) memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Bank NTT, yakni Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan & Corporate Secretary, EW dan Dirut Bank NTT, HARK terkait kasus percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred media online Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan pada 26 April 2022 lalu.
Desakan tersebut diutarakan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, berkaitan dengan terkuaknya Surat Tugas Nomor: 658/RCS/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021, kepada Martois Dainol Tamano dan kawan-kawan sebagai Koordinator Debt Colector (penagih hutang, red) resmi Bank NTT.
“Kami mendesam Penyidik Polresta Kupang memanggil dan memeriksa para pejabat Bank NTT terkait Surat Tugas yang diberikan kepada Martois Tamano (sebagai Koordinator/Ketua Kolektor, red). Karena Martois dan 5 orang rekannya (sebagai anggota Debt Colector, red) adalah tersangka yang telah ditangkap sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan,” desak Gabriel dalam rilis tertulis, Sabtu (2/7/2022).
Gabriel beralasan, siapa pun bisa menduga bahwa percobaan pembunuhan itu ada kaitannya dengan Bank NTT, karena korban dan rekan-rekannya diketahui getol menulis berbagai kasus dugaan korupsi di Bank NTT.
Oleh karena itu, kata dia, agar tidak berkembang opini liar di tengah masyarakat, maka Polresta Kupang segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait di Bank NTT.
“Karena, bisa diduga aktor intelektualnya juga ada di Bank NTT,” sentilnya.
Rujukan Surat Tugas
Menurut Gabriel, Surat Tugas kepada Martois dan kawan-kawan yang ditandatangani Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono, untuk menagih hutang kepada para Debitur macet Bank NTT, dapat menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pejabat Bank NTT.
“Para tersangka itu ditugaskan secara resmi oleh manajemen Bank NTT, dan sudah pasti para ‘preman’ tersebut mendapat gaji/honor (fee) penagihan dari Bank NTT. Sudah pasti Martois, dkk akan patuh pada perintah pihak yang memberi tugas,” singgung Gabriel.
Oleh karena itu, lanjutnya, fakta bahwa status Martois, dkk sebagai Debt Collector resmi Bank NTT perlu didalami oleh penyidik Polresta Kupang.
“Apakah selain menjalankan tugas penagihan utang, mereka juga mendapat perintah dari oknum pejabat di Bank NTT untuk mengeksekusi Fabianus Latuan?” Sorot Gabriel.
Gabriel yang juga Ketua Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia itu mengungkap keganjilan yang menjadi tanda tanya publik, yaitu soal wewenang Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono terkait Surat Tugas kepada Martois sebagai Koordinator Kolektor dan anggotanya.
“Pertanyaannya, mengapa Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary yang mengeluarkan Surat Tugas dan bukan Kadiv Kredit atau Direktur Kredit? Ada apa di balik itu? Apakah karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu? hal ini perlu didalami oleh penyidik,” imbuhnya.
Gabriel menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan oleh Aparat Penyidik Polresta Kupang terhadap Endry Wardono selaku Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT dan Dirut Bank NTT selaku penanggung jawab institusi Bank NTT, akan menjernihkan dugaan keterkaitan atau hubungan hukum antara Martois Tamano, dkk dengan Bank NTT dalam kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabianus Latuan.
“Sekali lagi, karena Martois dan anggotanya adalah Debt Collector resmi Bank NTT berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endri Wardono, maka hal ini merupakan dasar yang kuat bagi pihak penyidik Polresta Kupang untuk memanggil dan memeriksa para pejabat Bank NTT terkait kasus tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, Martois Dainol Tamano, dkk ditangkap Polresta Kupang karena menjadi tersangka pelaku/eksekutor percobaan pembunuhan terhadap wartawan Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan.
Sebanyak 5 orang pelaku percobaan pembunuhan tersebut telah ditangkap oleh Polres Kupang Kota.
Empat orang ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kapolres Kupang Kota, KBP Rishian Krisna Budhiaswanto. Sementara seorang lainnya ditangkap di Kota Kupang dan satu orang tersangka lain masih dalam statu Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, berkas Perkara kasus tersebut dalam proses pelimpahan tahap pertama ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Penyidik Polres Kupang Kota juga sedang mendalami keterlibatan aktor intelektual. Untuk itu, para Komisaris dan Direksi PT. Flobamor telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.