Suara KOALISI untuk Keadilan Adelina Lisao Desak Atensi Pemerintah Indonesia Hingga Pemerintah Malaysia

JAKARTA, PADMAINDONESIA.id– Setelah empat tahun proses hukum terhadap kasus Adelina Lisao (Adelina Sau,red) yang mengalami penyiksaan secara keji hingga meninggal dunia, Mahkamah Persekutuan Malaysia justru mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan pada Kamis (23/06/2022).

“Putusan bebas Majikan Adelina merupakan kabar kelam bagi Keadilan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) dan melukai rasa keadilan segenap pencari Keadilan dan Penggiat Anti-Human Trafficking,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan bagi Adelina, melalui press release, Senin (27/6/2022).

Diketahui, Majelis Hakim yang
beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang, menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon yang mengetuai Majelis Hakim, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan Jaksa Penuntut Umum harus memberikan alasan mengapa
mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurut Hakim Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

Putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika MA Shan bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina Sau.

Tuntutan KOALISI

Atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia, KOALISI Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao menyatakan sikap sebagai berikut;

Pertama, kepada Pemerintah Malaysia:

Koalisi mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusan bebas murni kepada Ambika (majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukan penyiksaan hingga Adelina kehilangan nyawa.

Koalisi menilai bahwa putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dan
keluarganya, PRT Migran Indonesia dan bangsa Indonesia.

Koalisi menilai bahwa Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Lisao.

Koalisi menegaskan, Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

Kedua, kepada Pemerintah Indonesia:

Koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan Adelina Lisao.

Koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

Koalisi juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia.

Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU sebagai instrumen untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri.

Adapun beberapa lembaga yang terlibat dalam Koalisi untuk Keadilan Adelina Lisao, mencakup: Migrant Care, Jaringan anti Trafficking NTT, PADMA Indonesia, dan VIVAT Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *