JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menindaklanjuti pengaduan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sektor Kemaritiman, Edward Argus Semara Arifin, kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, terkait kinerja buruk PT. Ocean Masters Crew Management.
Dalam keterangan resmi, Jumat (20/5/2022), Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan bahwa pengaduan tersebut langsung direspons cepat melalui surat yang ditandatangani Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Hadi Wahyuningrum, S.H., M.H, yang menyatakan bahwa, BP2MI telah melakukan penelusuran dalam website http://pptkln.kemnaker.go.id, dan ternyata PT. Ocean Masters Crew Management tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Selain tidak mengantongi SIP3MI, PT. Ocean Masters Crew Management juga tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatkan Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“Fakta ini membuktikan bahwa diduga kuat terjadi penipuan peluang kerja dan penggelapan dokumen modus operandi, sehingga menjadi ranah pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” kata Gabriel sambil memberi signal bahwa BP2MI menyediakan Lawyer untuk pendampingan kepada CPMI.
Gabriel menerangkan, sebelum menindaklanjuti Laporan Polisi, Pelapor sekaligus Korban (Edward Argus Semara Arifin) yang didampingi Tim PADMA Indonesia dan Plh. Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Bapak Jimin bersama ibu Judi dari Crisis Center BP2MI, diterima secara resmi oleh Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol Ahmad Kartiko, SiK., M.H pada Kamis, (17/3/2022) lalu.
Gabriel melanjutkan, Deputi sangat mendukung untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Dukungan Deputi langsung ditindaklanjuti oleh Korban Edward didampingi Tim Lawyer BP2MI yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Utara,” beber Gabriel.
Saat ini, terang Gabriel, Polres Jakarta Utara sudah menindaklanjuti saran Irjen Pol Ahmad Kartiko untuk membuatkan Laporan Polisi Resmi atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta Perusahaan PT. Ocean Masters Crew Management belum memiliki SIP3MI) dan SIUPPAK berdasarkan hasil penelusuran BP2MI.
Adapun Korban Edward sudah dimintai keterangan (BAP, red) oleh Penyidik Unit Remob Polres Jakarta Utara.
Tindak Tegas Perusahaan Ilegal
Terpanggil untuk melindungi CPMI sektor Kemaritiman dan Perikanan yang hingga saat ini sejak lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum ada aturan turunannya untuk Pelindungan CPMI sektor Kemaritiman dan Perikanan, PADMA Indonesia menyatakan tuntutan sebagai bentuk atensi serius terhadap kasus yang dialami Edward yang sedang memperjuangkan hak-hak hukumnya;
Pertama, mendukung penuh Kapolres Metro Jakarta Utara dan Penyidik Unit Resmob, untuk serius menindaklanjuti saran Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol Ahmad Kartiko untuk Korban CPMI Edward, agar melapor Resmi ke Polres Metro Jakarta Utara dan diharapkan Polres Jakarta Utara serius menindaklanjuti dengan segera memproses hukum kasus tersebut.
Kedua, mendukung Korban Edward Argus Semara Arifin untuk tidak takut menghadapi Perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki SIP3MI dan SIUPPAK.
Ketiga, mendesak Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk menindak tegas PT. Ocean Masters Crew Management karena sudah merekrut CPMI tanpa mengantongi SIP3MI dan SIUPPAK.
Keempat, mengajak Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan mendesak Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Luar Negeri dan BP2MI, agar segera mengeluarkan Aturan Turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yakni PP, Perpres dan Peraturan Menteri.
Kelima, mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Propam Mabes Polri untuk mengawal ketat penegakan hukum dan HAM terhadap Korban Edward.
“Hukum harus mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan dan perlindungan hak-hak korban. Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, intimidasi dan intervensi, agar kebenaran dan keadilan menjadi jaminan setiap warga negara yang memiliki hak sama di depan hukum,” tegas Gabriel. (GuM)