LARANTUKA, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendukung langkah hukum yang dilakukan Elisabeth Ede Keraf (47), warga kelurahan Sarotari Timur, Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang juga Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana.
Langkah hukum Elisabeth Eda Keraf (Lilis Keraf) yakni mempolisikan 4 Pegawai PT. BPR Bina Usaha Dana, masing-masing berinisial AM, CL, LF dan RL, Rabu (11 Mei 2022).
Keempat Pegawai PT. BPR yang dilaporkan tersebut diduga kuat ikut menyebarluaskan, mentransmisikan di laman Media Sosial Facebook, berita hoax terkait pernyataan Kuasa Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana, Yoseph Pelipi Daton, SH di salah satu Media Online (Aksinews.Com), yang menyebut Pengacara lama Richardus Ricky Leo dan Elisabeth Ede Keraf, pernah mendatangi rumahnya membawa Uang Rp 25 juta, namun ditolak.
Pernyataan tidak benar dan mengandung unsur fitnah oleh Ipi Daton, SH itu kemudian ikut disebarluaskan oleh keempat Pegawai PT. BPR Bina Usaha Dana pada, Sabtu (20/2/2021) silam.
Lapor Polisi Lilis Keraf ini menyusul laporan sebelumnya kepada Kuasa Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana, Ipi Daton, SH, yang berkasnya sudah di tangan Kejaksaan Negeri Larantuka, setelah Polres Flotim merampungkan berkasnya menjadi P19.
“Sebagai Lembaga yang mendampingi para Korban (Debitur) terdampak pandemi Covid-19 dan Badai Seroja, salah satu korbannya ibu Lilis Keraf, maka kami mendukung Polres Flotim segera menangkap dan memproses hukum 4 Pelaku dugaan Tindak Pidana ITE guna mencegah pelaku tidak melarikan diri dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flotim,” kata Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan kepada media ini, Jumat (13/5/2022).
Selain itu, kata Gabriel, pihaknya mendukung Polres Flotim dan Kejaksaan Negeri Flotim segera memanggil dan memeriksa Dirut Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka, Aprisal dan Oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Flotim.
“Diduga kuat terjadi konspirasi berjamaah dengan korbannya ibu Lilis Keraf, sehingga Pers dan KPK RI perlu membongkar jaringan korupsi berjamaah di Flores Timur, NTT,” kata Gabriel yang juga Ketua KOMPAK Indonesia.
Perjuangkan Keadilan Hukum
Sementara itu, melansir delegasi.com, Lilis Keraf kepada media menegaskan bahwa dirinya dan keluarga besar merasa sangat malu dengan ulah keempat Pegawai PT. BPR Bina Usaha Dana, yang ikut menyebarluaskan berita yang tidak benar itu.
“Terus terang, saya dan keluarga besar sangat malu, sehingga setelah sekian lama waktu, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan pihak PT. BPR Bina Usaha Dana, maka saya dan keluarga besar memutuskan untuk melapor ke Polisi,” ujar Ibu Lilis.
Pengaduan sudah dilakukan dan diterima Bagian SIUM Polres Flotim, Rabu (11/5/2022) dengan LP Nomor: 01/LK/V/2022, sekitar Pukul 10.00 Wita.