JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, mengapresiasi kerja keras korban kejahatan seksual, pendamping dan penggiat anti kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak berkolaborasi dengan Pemerintah, Legislatif, Akademisi dan Pers yaang pada akhirnya membuahkan hasil dengan sudah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (UU TPKS).
“Secara pribadi dan Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia, yang terlibat aktif dalam memperjuangkan advokasi kebijakan publik RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI, memberikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama dan kolaborasi Korban TPKS Pendamping, Penggiat Anti TPKS, Akademisi, Lembaga Negara, Eksekutif dan Legislatif yang telah melahirkan UU TPKS sehingga Korban TPKS terlindungi karena ada payung hukumnya,” apresiasi Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi, Rabu (13/4/2022.
Gabriel berkomitmen, dengan adanya payung hukum UU TPKS, maka pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas dan membuat efek jera Pelaku dan Aktor Intelektualis Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mendukung pihak Eksekutif dan Yudikatif untuk segera mengeluarkan aturan turunan implementasi UU TPKS sehingga dapat dijabarkan dalam konteks penegakan hukum,” harap Gabriel.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu disekapaki dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Awalnya, Wakil Legislasi menyampaikan hasil laporan terkait pembahasan RUU TPKS.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Anggota DPR yang hadir lantas menyetujuinya seraya bertepuk tangan sebagai bentuk kesepakatan atas pengesahan UU itu.