JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Aliansi Pemerhati Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT dan Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D untuk segera menyelesaikan kontroversi status jabatan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, yang dilantik Gubenur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada 27 Januari 2022 lalu.
Aliansi menilai, pelantikan Wakil Bupati Ende bertentangan dengan penarikan kembali SK Mendagri terkait pengesahan pengangkatan dan pelantikan Erik Rede sebagai Wabup Ende.
“Aliansi menemukan bahwa pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede cacat hukum dan tidak mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu saat aksi di Kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Menurut Aliansi, pengangkatan dan pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende telah menjadi polemik di masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Ende.
Pasalnya, Mendagri Tito Karnavian memilih bungkam tanpa penjelasan tentang kepastian hukum yang sah dan meyakinkan terkait posisi dan jabatan Wakil Bupati Ende.
“Tidak ada keterangan dan pernyataan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri setelah Menarik Kembali Surat Mendagri Nomor: 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor: 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya,” sorot Aliansi.
Oleh karena itu, Aliansi mendesak Mendagri Tito Karnavian agar berani memberikan pernyataan jelas kepada publik, baik lisan maupun tertulis terkait status ilegal jabatan Bupati Ende.
“Mendagri harus segera memberi penyataan jelas kepada publik agar masyarakat NTT umumnya dan masyarakat Kabupaten Ende khususnya, tidak disandera oleh polemik konstitusional yang membuat status Wakil Bupati Ende menjadi gamang dan inkonstitusional,” tegas Aliansi.
Aliansi juga mendesak Mendagri untuk menyikapi dan memberi peringatan tegas kepada Gubernur NTT yang telah mengangkangi SK Mendagri dengan tetap memaksakan kehendak melantik Wakil Bupati Ende.
“Ini memalukan wibawa institusi negara (Kemendagri) dan kewenangan Mendagri. Mendagri harus memberi peringatan secara lisan maupun tertulis (Surat Teguran) kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang telah mengabaikan SK Mendagri dan tetap memaksakan kehendak melantik Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende. Ini potret arogansi kekuasaan dan pelecehan demokrasi,” tegas Aliansi. (GuM)