JAKARTA, PADMAIndonesia.id– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hingga BPN Kota Jambi merupakan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Penyelenggara Negara dengan tugas utama semata-mata melaksanakan Pelayanan Publik kepada Masyarakat.
“Pejabat BPN Kota Jambi kembali melakukan tindakan yang patut diduga sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik, karena diduga menghambat atau mengulur-ulur waktu penyelesaian pembuatan dan penyerahan Sertifikat Tanah yang sudah jadi, untuk tujuan lain yang bertentangan dengan Fungsi BPN selaku Penyelenggara Pelayanan Publik atau Maladministrasi.”
Demikian sorotan itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi kepada media ini, Kamis (16/2/2022).
Petrus menerangkan, beberapa waktu yang lalu, seorang warga negara yang merupakan warga Kota Jambi bernama M. Skarwanto mendatangai Kantor BPN Kota Jambi untuk mengurus dan mengecek hasil kerja BPN Kota Jambi terkait Permohonan Titik Koordinat dan Mutasi Sertifikat Tanah yang diurus sejak Oktober 2021, namun mendapatkan perlakuan pelayanan publik yang buruk dari Aparatur Sipil Negara BPN Kota Jambi.
“Meskipun Sdr. M. Skarwanto sudah 6 kali datang ke Kantor BPN Kota Jambi hanya untuk memperoleh Jawaban pasti apakah pengurusan Titik Koordinat dan Mutasi Sertifikat Tanah yang dimohon sejak Oktober 2021 sudah selesai atau belum dengan membawa serta kertas merah bukti permohonannya,” terang Petrus.
Lecehkan Martabat Petani Miskin
Namun sayangnya, Sdr. M. Skarwanto lagi-lagi harus kecewa karena Petugas BPN Kota Jambi selalu tidak berada di tempat, atau ada di tempat tetapi tidak memberikan pelayanan yang baik, malah mendelegasikan tugas memberi pelayanan publik kepada petugas security BPN Kota Jambi dengan pengetahuan yang minim karena bukan bidangnya alias tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.
“Setiap Sdr. M. Skarwanto datang ke kantor BPN pasti menunggu berjam-jam, kemudian disuruh besok datang lagi, asal menunjuk tanggal dan hari sesuka hati, namun pada hari yang dijanjikan itupun pegawai BPN tidak berada di tempat karena sedang keluar atau lagi asyik bersendagurau dengan sesama rekan sekantor,” bebernya.
Petrus menilai, sebagai rakyat kecil, M. Skarwanto merasa telah dipermainkan, tidak dihargai bahkan dihina, karena mereka hanya ramah kepada petani berdasi, sedangkan M. Skarwanto barangkali karena hanya petani miskin tidak punya salam tempel sehingga diperlakukan secara diskriminatif bahkan menghina.
Copot Kepala BPN Kota JAMBI
Petrus menyoroti, pejabat BPN seperti inilah yang merusak upaya Menteri Kepala BPN dan Presiden Jokowi yang setiap hari pidato tentang pelayanan publik yang baik namun seketika itu juga dirusak bahkan dibangkangi oleh aparat BPN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya mau bekerja benar kalau ada salam tempel, upeti atau uang suap.
“Karena itu, TPDI selaku Kuasa Hukum M. Skarwanto akan melaporkan perilaku tidak terpuji aparat BPN Kota Jambi kepada Menteri Kepala BPN, Menkopolhulam bahkan Presiden Jokowi soal pelayanan publik yang buruk dan mengangkangi kebijakan Presiden Jokowi dan Menteri Kepala BPN selaku penentu kebijakan pelayanan publik,” komit Petrus.
“Copot Kepala Kantor BPN Kota Jambi, tertibkan dan bangun budaya kerja dengan etos kerja yang lebih baik, yang memperlakukan setiap orang sama, bukan berdasarkan berdasi atau tidak,” desaknya.
“TPDI akan melaporkan juga Kepala Kantor BPN Kota Jambi kepada Lembaga OMBUDSMAN RI agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Advokat Peradi itu. (GuM)