IPW: Tindakan Represif dan Penangkapan oleh Aparat Melanggar Hukum dan HAM

PURWOREDJO, PadmaIndonesia.id– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dan Kapolres Purworedjo atas tindakan represif disertai penangkapan terhadap 67 orang di Desa Wadas, Kabupaten Purworedjo, Provinsi Jawa Tengah.

Ketua IPC, Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa tindakan represif disertai penangkapan oleh Polisi telah melanggar hukum, disiplin dan kode etik Polri.

“Tindakan kepolisian itu sudah pasti melanggar peraturan yang namanya kode etik Polri. Tindakan penangkapan itu mestinya terhadap seseorang (tersangka, red) atau terduga pelaku tindak pidana,” tegas Sugeng melansir Kompas TV.

Bahkan, kata Sugeng, pihaknya mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan karena adanya dugaan pelanggaran HAM.

Sugeng menerangkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa mereka sudah melakukan persiapan dengan mematikan lampu juga penghambatan jaringan internet.

“Ini mengandaikan bahwa wilayah tersebut dijadikan sebagai wilayah musuh yang harus yang harus ditaklukkan. Ini tidak benar, karena ada tindakan represif,” sorot Advokat Peradi itu.

Sugeng mendesak agar Kapolri harus mengevaluasi kinerja Kepolisian lingkup Polda Jateng.

“Oleh karena itu, Kapolri harus mengevaluasi tindakan kepolisian di bawah pimpinan Kapolda Jateng dan Kapolres Purworedjo. Ini tidak bisa diabaikan dan dibiarkan,” desak Advokat yang dikenal dengan “Sang Pembela” ini. (GuM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *