JAKARTA, PadmaIndonesia.id– Maraknya Calon Pekerja Migran Indonesia yang nekad migrasi ilegal dengan risiko bahaya nyawa melayang, akhir-akhir ini melalui jalur Timur (Nunukan), jalur Tengah (Entikong) dan jalur Barat (Kepulauan Riau, Sumut dan NAD), kian massif dan sungguh miris.
Demikian hal itu diutarakan Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyoroti bahwa jaringan mafiosi Migrasi Ilegal ke Negeri Jiran Malaysia yang rentan terhadap bahaya perdagangan manusia (Human Trafficking) justru ditengarai dibacking oleh oknum kaum kuat kuasa dan kuat modal.
“Peristiwa tragis kapal tenggelam tidak menyurutkan dan membuat efek jera mafiosi Human Trafficking. Ruang kosong belum adanya kerjasama (MoU) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia antara Indonesia dengan Malaysia membutakan nurani mafiosi Human Trafficking yang rakus akan Ringgit untuk terus menjual orang Indonesia ke Malaysia meski di tengah pandemi Covid-19,” ujar Gabriel.
PADMA Indonesia, kata Gabriel, meminta Negara wajib hadir sebagaimana Nawacita 3 Presiden Jokowi, untuk menyelamatkan anak-anak Bangsa agar tidak mati sia-sia.
“Kami meminta atensi serius Presiden Jokowi agar mendesak Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri dan Menteri terkait lainnya untuk segera mempercepat penandatanganan MoU penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia antara Indonesia dengan Malaysia yang sudah berakhir tahun 2016,” pinta Gabriel.
Selain itu, PADMA Indonesia meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang (TPPO) agar segera menangkap dan memproses hukum Pelaku dan aktor Intelektual Migrasi Ilegal yang rentan Human Trafficking.
“Kami juga mendesak Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi kantong Pekerja Migran, agar berangkat ke Luar Negeri melalui jalur formal Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI dan yang sudah dipersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia di Balai Latihan Kerja (BLK PMI) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Gabriel beralasan, masifnya jaringan pengiriman PMI Ilegal ke luar negeri juga karena indikasi konspirasi secara sistematis sehingga sampir semua Calon PMI hanya berbekal dokumen palsu yang direkayasa dan dimanipulasi, namun bisa lolos dari penindakan.
“Oleh karena itu, kami meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Perhubungan RI, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunannya tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Sektor Kelautan dan Perikanan,” harap Gabriel yang getol menyuarakan dan terlibat aktif dalam gerakan Melawan Magia Human Trafgicking ini. (GuM)