JAKARTA, PadmaIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengunjungi lambannya pelayanan publik dan tiadanya kepastian hukum perkara yang dilaporkan di Polres Ende sejak 2016.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis tertulis, Selasa (18/1/2022) dijelaskan bahwa Surat Klarifikasi dari PADMA Indonesia mewakili Korban Stanley Ernest Downs terkait penanganan LP Nomor: Pol.STPL/486/XII 2005/Res.Ende tertanggal 6 Juni 2016 hingga tahun 2022 belum ada Penjelasan Resmi secara tertulis, demikian pula Laporan Polisi sama sekali belum ada proses hukumnya.
Sementara itu, Gabriel membandingkan respons cepat Polres Ende terhadap pengaduan Waras Subagyo pada tanggal 25 November 2021.
“Ini menunjukkan bahwa Polres Ende melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Polres Ende, juga berdampak pada Maladministrasi, pengabaian pemenuhan Hak atas Keadilan dan diskriminasi hukum,” sorot Gabriel.
Gabriel mempertanyakan alasan; apakah karena Waras Subagyo seorang Pejabat Tinggi di Negeri ini mendapatkan prioritas pelayanan dan Polres Ende langsung melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Alex, bahkan terkesan terburu-buru dan terjadi Maladministrasi.
“Anehnya, dalam Surat Panggilan yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim, Yohanes Suhardi, seorang Kapolres Ende, tidak dicantumkan pada tanggal Kamis Surat; dan diminta hadir pada tanggal 13 Januari 2021 dan Senin, 17 Januari 2021, padahal seharusnya tahun 2022,” sentil Gabriel.
Terpanggil untuk Memperjuangkan Korban Kembali pemenuhan Hak Atas Keadilan Stanley Ernest Downs, maka PADMA Indonesia beberapa poin pernyataan;
Pertama, mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa dan memproses hukum oknum-oknum di Polres Ende yang melakukan pembiaran penanganan perkara Korban Stanley dan meng-anakemas-kan Waras Subagyo serta kriminalisasi terhadap Alex.
Kedua, jika dalam waktu 14 hari sejak siaran pers ini dikeluarkan juga penilaian hukum perkaranya, maka kami akan segera melaporkan kasus-kasus tersebut ke Ombudsman RI terkait Maladministrasi, ke Komnas HAM terkait penanganan perkara dan pengabaian pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban dan ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait pembiaran penanganan perkara, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Ketiga, meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT untuk memerintahkan Kapolres Ende dan Kasat Reskrim Polres Ende agar segera memproses hukum perkara yang sudah lama dipetieskan di Polres Ende.
Keempat, mendesak Pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT: Dr. Benny K. Harman,SH,MH untuk melakukan pengawasan bahkan meminta pertanggungjawaban melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Kapolda NTT.
Kelima, terletak dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia melaporkan ke KPK RI untuk melakukan Operasi Khusus di Ende agar menimbulkan efek jera.
Keenam, mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk mengawal kinerja Polres Ende dalam laporan Kasus hingga putusan hukum guna memenuhi asas Keadilan Hukum. (GuM)