JAKARTA, PadmaIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Advokasi untuk Keadilan dan (PADMA) Indonesia, mendesak pihak Imigrasi Indonesia agar pelayanan langkah gegabah untuk mendeportasi warga negara asal Panama, Roshni Lachiram Parvani Sadhawani.
PADMA menilai, keputusan tersebut tidak bertentangan dengan kebutuhan waktu, dan sebagai solusi, Roshni diberi kesempatan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) sebagai pengganti Kartu Izin Tinggal (KITAP) yang sudah berlaku.
“Kami mohon pertimbangan dari pihak keimigrasian agar meninjau ulang niatan mendeportasi Ibu Roshni yang menurut kami sangat mencederai rasa keadilan. Hukum harus memberi perlindungan atas dasar HAM dan Keadilan,” ungkap Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa saat beraudiensi dengan pihak Imigrasi di Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia, Kuningan, Jakarta, Senin (17/1/2022) siang.
Menurut Gabriel, permasalahan yang menimpa ibu dua anak itu bukan atas unsur kesengajaan.
Dijelaskan, selesainya masa berlaku KITAP milik Roshni ditenggarai sebagai ulah sang suami, Prithvi Suresh Vaswani yang sengaja menghambat perpanjangan dokumen izin tinggal Roshni tersebut.
“Ini yang biadab itu sebenarnya si suami yang sengaja mempersulit proses pengurusan perpanjangan KITAP ibu Roshni karena semua dokumen terkait izin tinggal di Indonesia mirip dengan alasan-dokumen tersebut telah hilang,” sorot Gabriel.
PADMA menegaskan, oleh karena itikad buruk sang suami yang tidak mau memberikan kesempatan kepada Roshni untuk dapat memperpanjang KITAP membuat pengurusan izin tinggal Roshni di Indonesia menjadi terhambat sehingga kesulitan untuk memperpanjang kembali.
“Jadi ini mainan Prithvi (suami Roshni, red). Sengaja sulit menambah KITAP ini agar ibu Roshni ini dideportasi. Sebab, pemegang Sponsor adalah dia sendiri (Prithvi). Sedangkan untuk mengganti Sponsor baru, kan harus ada dokumen-dokumen KITAP itu,” terangnya.
Aroma Permainan Hukum
Menurut Gabriel, aksi kesengajaan yang dilakukan Prithvi untuk mempersulit perpanjangan izin tinggal di Roshni di Indonesia disebabkan oleh klaim pengasuhan anak mereka, Akash Prithvi Vaswani Parvani (11) dan Prisha Prithvi Vaswani (3).
Kedua anak itu saat ini sedang di bawahan Roshni berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Prithvi mengajukan gugatan cerai Roshni.
Karena tidak menerima, Prithvi kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan menurut keterangan Roshsni dan juga kuasa hukumnya, Elza Syarief Law Office yang juga dengan bukti-bukti yang ada, ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
“Jadi ada aroma permainan hukum yang dimainkan hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Imbasnya, hak asuh anak yang tadinya jatuh di tangan ibu Roshni tiba-tiba dibatalkan dan dialihtangankan ke suami yang bejat ini,” papar Gabriel.
Padahal, menurut Gabriel, berdasarkan nomor bukti dan keterangan, Prithvi merupakan sosok suami yang temperamen dan kasar terhadap ibu dua anak itu. Bahkan, kekerasan juga dialami anak mereka yang pertama, Akash Prithvi Vaswani Parvani.
“Si anak ini sampai nekat bunuh diri karena trauma terhadap kekerasan terhadap sang ayah. Itu diakuinya sendiri oleh sang anak. Jadi ini bukan cerita karangan. Ini fakta, nyata dan berdasar pada pengakuan anaknya sendiri. Lalu, apa dasar Prithvi mau mengasuh kedua anaknya, sementara ia sendiri adalah sosok yang tidak menjadi ayah yang baik untuk anak-anaknya?” ujarnya.
Atas dugaan keinginan Prithvi untuk mengambil alih kedua anaknya dari tangan Roshni, Gabriel menilai Prithvi memainkan taktik jahat melalui cara KITAP Roshni habis masa berlaku, dengan begitu pihak Imigrasi punya kuat untuk mendeportasinya.
“Ujungnya di sana. Jadi muara dari permasalahan ini adalah keinginan Prithvi untuk mengambil kedua anak dari tangan Bu Roshni. Sebab, jika dia dideportasi maka kedua anaknya tidak bisa mengarah ke sana karena tidak punya alasan untuk mengarah, merujuk pada putusan Pengadikan Tinggi DKI yang bias itu,” sebutnya.
Mengingat permasalahan permainan sang suami, PADMA meminta agar Imigrasi mencarikan solusi dengan cara membantu menerbitkan KITAS menyelamatkan Indonesia di mata internasional, karena kasus ini pasti akan disorot dunia internasional.
“Alih-alih mengambil langkah deportasi, kami minta agar pihak imigrasi perlu mengkaji ulang keputusannya dan membantu menerbitkan KITAS ibu Roshni demi menjaga nama baik Indonesia di mata dunia internasional,” harap Gabriel. (Gusi)