ENDE, PadmaIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyoroti lambannya pelayanan publik dan tiadanya kepastian hukum perkara yang dilaporkan di Polres Ende sejak 2016.
“In menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga berdampak pada Maladministrasi, pengabaian pemenuhan Hak atas Keadilan serta diskriminasi hukum,” ungkap Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Gabriel menerangkan, fakta membuktikan bahwa Surat Klarifikasi dari PADMA Indonesia mewakili Korban Stanley Ernest Downs terkait penanganan LP Nokor: Pol.STPL/486/XII 2005/Res.Ende tertanggal 6 Juni 2016 hingga tahun 2022 belum ada Jawaban Resmi secara tertulis.
Demikian pula Laporan Polisi sama sekali belum ada proses hukumnya.
Terpanggil untuk memperjuangkan kembali pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban Stanley Ernest Downs, maka PADMA Indonesia menyerukan beberapa point pernyataan;
Pertama, meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT untuk memerintahkan Kapolres Ende dan Kasat Reskrim Polres Ende agar segera memproses hukum perkara yang sudah lama dipetieskan di Polres Ende.
Kedua, jika dalam waktu 14 hari sejak siaran pers ini dikeluarkan belum juga diproses hukum perkaranya, maka kami akan segera melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI terkait Maladministrasi, ke Komnas HAM terkait pembiaran penanganan perkara dan pengabaian pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban dan ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait pembiaran penanganan perkara.
Ketiga, mendesak Pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT: Dr. Benny K. Harman,SH,MH untuk melakukan pengawasan bahkan meminta pertanggungjawaban melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Kapolda NTT.
Keempat, bekerjasama dengan KPK RI untuk melakukan operasi khusus agar menimbulkan efek jera.
Kelima, mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk mengawal khusus kinerja Polres Ende dalam menindaklanjuti Laporan Kasus hingga putusan hukum dan memenuhi asas Keadilan Hukum. (GuM)