JAKARTA, PadmaIndonesia.id– Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia kinerja PT. Ocean Masters Crew Management yang dinilai gagal atau lalai terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada sektor kelautan.
“Kami bertujuan perusahaan ini karena sengaja menelantarkan salah satu CPMI CPMI atas nama Edward Argus Samara Arifin yang awalnya merekarekrut dengan posisi sebagai kapten kapal, namun mengubah jenis pekerjaan bahkan sampai sekarang tidak menjelaskan apakah ini tidak serius menerima CPMI ini atau sampai ada lagi perkembangannya , juga dokumen calon pekerja juga tahan dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa di Jakarta, belum lama ini.
Gabriel pada kesempatan itu menyatakan bahwa kinerja PT. Ocean Masters Crew Management ini harus diperiksa pemerintah oleh instansi terkait, khususnya Badan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); apakah parusahaan ini benar atau tidak, karena banyak Calon Pekerja Migran Indonesia mendapat perlakuan tidak adil.
Menurut Gabriel, lowongan yang diberikan kepada CPMI atas nama Edward Argus Samara Arifin untuk bekerja di kapal tanker.
“Permintaan inipun dipenuhi saudara Edward dengan Surat Pernyataan Titip Dokumen dan Surat Perjanjian yang dilakukan Bersama ibu Ki yang kemudian diketahui sebagai Direktur pada perusahaan tersebut,” beber Gabriel.
Dijelaskan, sejak tanggal 21 Juli 2021, Edward telah berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan tersebut Bersama ibu Kiki, serta berulang kali melakukan pengecekan serta melengkapi syarat dari perusahaan tersebut, namun tidak segera menjawab baik.
Gabriel, sikap dan tindakan perusahaan ini adalah bentuk dari pembiaran yang dipermasalahkan hak-hak dasar warga negara.
“Kami diminta perusahaan diperiksa, apakah jelas atau tidak, karena ini bagian dari menyusahkan calon pekerja kita. Kami juga telah menyurati Kepala BP2MI untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Gabriel.
Gabriel juga menyampaikan jika masalah ini sebenarnya sudah disampaikan sediri oleh saudara Edward Argus Samara Arifin kepada BP2MI, namun hal itu belum direspon.
Sementara itu, Ibu Kiki, melansir SuaraPasifik.com, mengatakan bahwa pihak Edward silahkan membuat Laporan Polisi jika merasa dirugikan.
“Ya Silahkan buat Laporan Polisi saja jika merasa dirugikan,” tanggap Ibu Kiki singkat. (GuM)