JAKARTA, PadmaIndonesia.id– Angin perubahan Penegakan Hukum, Pelayanan Keadilan dan Ketertiban Umum secara nasional mulai membawa perubahan baru, tidak hanya pada sisi manajemen tetapi juga pada sisi siapa yang tepat memimpin di sebuah wilayah Provinsi, sesuai dengan budaya, struktur dan kondisi terkini masyarakat di suatu Provinsi.
Melihat profil dan jejak Direktur Irjen Pol. Setyo Budiyanto, seorang perwira tinggi dengan usia yang tergolong masih muda dan jejak jejak profesi yang cemerlang, terakhir sebagai Penyidikan KPK hingga Desember 2021, maka sebenarnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit punya pertimbangan khusus menunjuk Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT,” ungkap Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam rilis kepada media ini, Sabtu (8/1/2022).
Petrus menyebut, beberapa pertimbangan khusus penunjukan Kapolda baru NTT, yakni:
Pertama, Irjen Pol. Setyo Budiyanto ditempatkan sebagai Pimpinan Penegak Hukum, Pelayan Keadilan dan Ketertiban Umum di NTT, semata-mata pertimbangan dari segi profesionalisme dan kebutuhan penegakan hukum di NTT yang semakin kompleks.
Selain itu, seiring dengan kesadaran hukum masyarakat NTT yang semakin tinggi, masyarakat NTT di Jakarta sering melakukan demonstrasi ke Mabes Polri terkait berbagai anomali penegekan hukum yang terjadi di NTT akhir-akhir ini.
“Artinya apa yang salah di NTT, Mabes Polri yang didemo. Di sini, Irjen Pol. Setyo Budiyanto, semula perwira tinggi Polri yang bermasalah dan dibuang ke NTT, tetapi benar-benar mempertimbangkan aspek profesionalisme dan kebutuhan riil masyarakat NTT tentang sosok Kapolda seperti dalam diri Irjen Pol. Setyo Budiyanto,” kata Petrus.
Selain itu, Kapolri ingin menghapus stigma NTT sebagai daerah untuk pejabat pejabat yang bermasalah.
Kedua, karena usianya masih muda dan pengalaman terakhir sebagai Direktur Penyidikan KPK, maka KAPOLRI dan Publik NTT berharap Irjen Pol. Setyo Budiyanto benar-benar ditempatkan untuk mengabdi dan melayani masyarakat NTT yang selama ini banyak yang jadi korban kesalahan dalam proses penempatan pimpinan Polri di NTT dan juga kesalahan dalam penegakan hukum dan pelayanan keadilan yang dilaksanakan oleh Polisi.
“Irjen Pol. Satyo Budiyanto perlu membenahi seluruh Polres di NTT dan menerapkan penegakan hukum di NTT; di mana antara penyelenggara negara dan penegak hukum saling KKN, saling menyandera untuk saling melindungi, akibatnya profesionalisme dirusak,” ujarnya.
Dalam acara pisah sambut Pak Setyo Budiyanto oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri, pada akhir Desember 2021, Firli Bahuri menyatakan KPK merasa kehilangan satu pimpinan terbaik di KPK dan itu bukan pernyataan basa-basi, tapi itu nyata karena semua perwira Polri di KPK adalah orang- orang pilihan dari yang terbaik di Mabes Polri.
“Karena itu, lanjut Advokat Peradi itu, masyarakat Diaspora NTT di Jakarta berharap agar Irjen Pol. Satyo Budiyanto melakukan langkah-langkah awal dalam 100 hari sebagai Kapolda NTT, sebagai berikut;
Pertama, manajemen penegakan hukum yang diterapkan oleh KPK atau dialami oleh Irjen Pol. Setyo Budiyanti Setyo Budiyanto di KPK dapat diterapkan juga di Polda NTT dan seluruh Polres di NTT dengan kontrol yang ketat.
tuntas, audit seluruh proses penanganan kasus yang sudah mangkrak bertahun-tahun tidak di-SP3 tetapi masih dalam pencarian bukti selama bertahun-tahun, perlu dipastikan penangannya.
Ketiga, banyak kasus mangkrak perlu diprioritaskan penyelesaiannya dan perlu dipermudah proses hukumnya, seperti:
(sebuah). Kasus korupsi senilai Rp. 1,4 miliar di DPRD Ende yang saat ini menjadi perbincangan publik NTT, di mana disebut sebagai nomor anggota DPRD Ende yang disebutkan secara jelas.
(B). Kasus korupsi gratifikasi yang melibatkan wilayah pejabat daerah Ende, sebagian besar anggota DPRD yang terlibat sebagai penerima gratifikasi, sudah lima tahun menyelidiki Polres Ende tidak ada pengembangan bahkan sudah ada putusan PRAPERADILAN-pun, Polres Ende sejak Maret 2018 hingga sekarang tidak ditindaklanjuti. (Ini harus dibuka dan ditingkatkan ke Penyidikan), karena selama ini kekuatan politik Partai menyendera Kekuasaan Kepolisian di NTT.
(C). Kasus korupsi Bank NTT, ada dugaan rekayasa kredit fiktif senilai Rp. 130 miliar akibat take over kredit macet dari Bank Artta Graha dengan debiturnya PT. Budimas Pundinusa. Juga kasus pembelian surat utang jangka waktu menegah atau MTN senilai Rp. 50 miliar yang merugikan Bank NTT .
(D). Kasus kematian tidak wajar diduga pembunuhan alm. Nimrod Tameno, sejak 2019 hingga sekarang mangkrak di Polda NTT tanpa adanya kelanjutannya, kasus kematian Ansel Wora di Polres Ende, mangkrak dan masih banyak kasus serupa lainnya di Polres-Polres se-NTT.
“Kita berharap Irjen Pol. Setyo Budiyanto dapat memberi warna baru, warna dan rasa KPK dalam tubuh Polda NTT, jika perlu di tangan Irjen Pol. Setyo Budiyanto, Polda NTT rasa KPK hadir dan menjadi model penegakan hukum yang layak dicontoh Polda-Polda lain di luar NTT,” harap Petrus.
“Pencegahan dan Penindakan harus berjalan, Polda harus bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Gereja, NU, Muhammadiyah serta MUI NTT, agar sinergi dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan sosial lainnya,” tandas sesepuh NTT Diaspora ini. (GM)