Diduga Persulit Pembayaran Uang Pengganti kepada Negara, TPDI Soroti Kinerja Aparat Krimsus Polda Sulut dan Kejari Manado

JAKARTA, – “Hambatan paling besar pemerintah dalam upaya perbaikan pelayanan keadilan dan penegakan hukum, antara lain yakni adanya perilaku aparat Penegak Hukum di lapangan yang tidak sejalan dengan visi-misi Pimpinan Penegak hukum, karena aparatur pelaksana di lapangan punya visi dan misi tersendiri yang menyimpang dari visi dan misi Institusi Penegak Hukum.”

Demikian hal itu diungkapkan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi kepada MediaTimor.com, Rabu (29/12/2021).

Petrus menilai, publik mengetahui bahwa Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI senantiasa berusaha agar institusi Penegak Hukum, menampilkan performa terbaik dalam pelayanan keadilan, dengan memperbaiki sarana dan prasarana, gaji yang cukup, serta fasilitas canggih dalam pelaksanaan tugas di lapangan; akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi Pimpinan Institusi Penegak Hukum itu sendiri.

Petrus menyinggung sebuah kejadian di penghujung tahun 2021, yakni aparatur hukum di lingkup Krimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, belum mau membuka blokir Rekening milik Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta, meskipun tidak menjadi obyek sitaan perkara pidana bahkan sudah diperintah Hakim Praperadilan untuk dicabut blokir pada tanggal 24 Februari 2017 silam, namun diabaikan Polda Sulut hingga saat ini.

Dijelaskan bahwa pemblokiran Rekening Bank Mandiri a/n. Ir. Paulus Iwo, berdasarkan permintaan Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan Surat Permintaan Blokir Rekening No.R/21/XII/2016/ Dit Reskrimsus tanggal 8/12/2026, jo Surat Perintah Penyidikan Polda Sulut Nomor : SP. SIDIK/ 66/III/2016 /Dit Reskrimsus, tanggal 23/12/ 2016 dan berakhir atas perintah Hakim Praperadilan tanggal 24/2/2017.

“Pada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Pra/2017/ PN.Mnd. tanggal 24/2/2017 yang dimohon oleh Ir. Paulus Iwo, di situ putusan Hakim Praper Membatalkan status tersangka Ir.Paulus Iwo; Menyatakan Sprindik Nomor SP.SIDIK/66/ III/2016/Dit Reskrimsus tanggal 23/3/2016, batal demi hukum dan diperintahkan Polda Sulut membuka blokir Rekening Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta, namun Polda Sulut tetap mengabaikan perintah Hakim dimaksud,” kata Petrus yang juga Kuasa Hukum Paulus Iwo ini.

Advokat Peradi itu menyayangkan, meskipun sudah diperintahkan Hakim untuk dibuka blokir tangg 24/2/2017, namun Polda Sulut tidak serta merta membuka blokir dan membiarkan Rek. Ir. Paulus Iwo terblokir hingga saat ini. Begitu pula Ir. Paulus Iwo, tidak bisa menggunakan dana miliknya itu selama 5 tahun, sambil mengantisipasi proses perkara pokok yang sedang berjalan sejak di Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, Pengadilan Negeri Manado hingga Mahkamah Agung RI, akan berakhir seperti apa (karena sebelum perkara pokok dibuka persidangannya, Hakim Praper sudah membatalkan status tersangka sprindik, dll.)

“Dan ini jelas praktek ‘Peradilan Sesat’, di mana Majelis Hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan, mengabaikan Putusan Praperadilan, melanggar HAM Ir. Paulus Iwo dll., yang akan diungkap secara khusus pada kesempatan terpisah sebagai bagian dari upaya Ir. Paulus Iwo untuk membantu perbaikan pelayanan keadilan di Indonesia,” sorot Petrus.

Peradilan Sesat Melanggar HAM

Petrus menilai, Ir. Paulus Iwo, dipastikan korban dari praktek “Peradilan Sesat” yang diperankan oleh aparatur hukum di Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, dan Hakim Pengadilan Negeri Manado, akibat visi dan misi pribadi yang melekat pada setiap individu aparatur Penegak Hukum yang mencoreng wajah hukun Indonesia terutama melanggar HAM.

Karena di satu sisi, kata dia, Hakim Praperadilan sudah menyatakan “Status Tersangka Ir. Paulus Iwo tidak sah dan batal demi hukum; SPRINDIK Penyidik batal demi hukum; dan Memerintahkan membuka blokir rekening tanggal 24/2/2017, namun Hakim PN. Manado dan JPU Kejaksaan Negeri Manado abaikan, dan menginjak-injak Hak Asasi Ir. Paulus Iwo yang telah dilindungi oleh putusan Praperadilan dan tetap memproses sidang perkara pokok dengan vonis 6 tahun penjara tanpa pijakan pada hasil penyidikan yang sah.

Menurutnya, sebagai langkah awal meluruskan “Peradilan Sesat” di atas, meskipun Ir. Paulus Iwo akan jalani saja putusan Mahkamah Agung Nomor: 1768 K/PID.SUS/ 2018, tanggal 19/11/2019, dengan meminta Dit Reskrimsus Polda Sulut pada tanggal 12/10/2021, membuka blokir Rekening Bank Mandiri a/n. Ir. Paulus Iwo guna keperluan bayar uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, akan tetapi sampai saat ini Polda Sulut tidak memberikan jawaban malah dipersulit oleh Kejaksaan Negeri Manado.

Kerusakan pada Stadium Gawat

“Rupa-rupanya daya rusak aparatur akibat memiliki visi dan misi pribadi ketika bertugas di lapangan, berada dalam stadium gawat, buktinya untuk membayar uang pengganti pada negara saja, oknum Jaksa di Manado masih mempersulit, sebagaimana Surat Kajari Manado No. B/3130/P.1.10/Fu.1/10/20 21, tanggal 22/10/2021, meminta agar Dit Reskrimsus dan Bank Mandiri tidak melakukan pencabutan blokir,” singgung Petrus.

Padahal, lanjut dia, Ir. Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp. 2,4 miliyar lebih, namun lagi-lagi blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk diakal.

Akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dieksekusi hanya karena visi dan misi pribadi, Kepala Kajari Manado dan Kasi Pidsus.

“Karena itu, kepada KAPOLRI dan JAKSA AGUNG diharapkan menindak aparatur pelaksana di Krimsus Polda Sulut dan Kejari Manado, karena telah bertindak sewenang-wenang menzolimi Ir. Paulus Iwo, hingga pada tahap untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2,4 miliar lebih saja masih dipersulit,” desak Petrus.

“Inilah rusaknya penegakan hukum akibat aparatur pelaksana di lapangan, punya visi dan misi pribadi, sehingga hak negara untuk menerima bayaran berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pun, tidak segan-segan untuk dihambat oleh aparatur di lapangan,” lanjutnya.

Lima tahun sudah Rekening Bank Mandiri a/n. Ir. Paulus Iwo diblokir secara melawan hukum oleh Dit Reskrimsus Polda Sulut.

“Tindakan seperti ini bukan saja merugikan Ir. Paulus Iwo tetapi juga merugikan negara dan merusak citra Polri dan Kejaksaan, hanya karena aparatur penegak hukum, masih menempatkan kepentingan pribadi ke dalam tugas-tugas negara, inilah yang harus ditindak secara administratif dan secara hukum,” tandasnya. (Sumber: Media Timor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *