Datangi KPK, KOMPAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi MTN Bank NTT

JAKARTA, – Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

“Hari ini kami datang ke KPK RI untuk melaporkan sejumlah kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka memperingati HUT NTT ke 63 tahun,” ungkap Ketua Bidang Advokasi, Politik Anggaran dan Riset KOMPAK Indonesia, Hasnu, kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Hasnu, dari sejumlah kasus korupsi di NTT, pihaknya memiliki atensi khusus terhadap kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank NTT senilai Rp 50 miliar pada 2018.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara atas pembelian MTN tersebut, diketahui bahwa pembelian surat berharga MTN tidak masuk dalam rencana bisnis bank PT Bank NTT tahun 2017 ataupun tahun 2018.

Hasnu mengatakan, pihaknya mendorong KPK agar melakukan supervisi terhadap kasus MTN Bank NTT yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Menurut sumber yang diperoleh KOMPAK Indonesia, perkembangan terakhir bahwa PPATK telah memberikan rekomendasi tentang 11 nama sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTN. Tetapi, publik NTT masih bertanya-tanya siapa nama-nama calon tersangka tersebut,” ujar Hasnu.

Bahkan, KOMPAK Indonesia merasa kecewa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT; di mana pada hari ini menerima piagam penghargaan dari Direktur Umum Bank NTT pada acara Ulang Tahun NTT ke-63.

“Kami sangat menyayangi Kajati NTT; mengapa menerima piagam penghargaan dari Direktur Umum PT Bank NTT pada moment Ulang Tahun NTT ke-63. Mestinya, Kajati menolak hal itu, karena Bank NTT sedang diperiksa oleh Kejati NTT atas kasus dugaan korupsi MTN,” tegas Hasnu.

Sementara itu, Ketua KOMPAK Indonesia, Martinus Gabriel Goa mengatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam mengawal kasus dugaan korupsi MTN di Bank NTT senilai Rp 50 miliar.

Gabriel mengungkapkan, pihaknya mendorong Komisi III DPR RI agar segera memanggil Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami mendesak Kejati NTT untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi MTN Bank NTT agar segera mendapatkan keputusan tetap di pengadilan,” kata Gabriel.

Bahkan, kata Gabriel, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi terhadap mandeknya proses penyidikan/penyelidikan MTN di Bank NTT senilai Rp 50 miliar.

Lebih lanjut, Gabriel mengatakan bahwa KOMPAK Indonesia akan menggalar audiensi bersama PPATK guna menanyakan perkembangan analisis kasus dari 13 nama yang sudah direkomendasikan ke Kejati NTT.

“KOMPAK Indonesia menduga bahwa kasus MTN Bank NTT berpotensi terjadinya korupsi berjamaah. Artinya, bukan hanya 13 orang itu, tetapi ada aktor lain (aktor intelektual, red) di balik kasus MTN senilai Rp 50 miliar tersebut,” sentil Gabriel. (MediaTimor.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *